Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT Indonesia Bersatu (IB) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Provinsi Lampung, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan berlangsung di Sekretariat DPW PEKAT IB Lampung dan dihadiri unsur Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, serta seluruh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD yang sah di Provinsi Lampung.
Ketua DPW PEKAT IB Lampung, Novianti, S.H., dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat silaturahmi, mengevaluasi kinerja, serta memastikan konsolidasi organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan tegak lurus sesuai AD/ART, serta menjaga marwah dan soliditas kepengurusan yang sah,” ujar Novianti, Kamis (4/11/2025).
Dalam forum tersebut, DPW Lampung kembali menegaskan status hukum organisasi. PEKAT Indonesia Bersatu sebagai induk organisasi memiliki legalitas yang sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001179.AH.01.08.TAHUN 2023. Sementara kepengurusan DPW Lampung yang dipimpin Novianti mengacu pada SK DPP Nomor Kpts.023/DPP-PEKAT IB/I/2025.
DPW menekankan bahwa seluruh DPD dan struktur di bawahnya wajib menaati hirarki organisasi. Setiap aktivitas yang dilakukan di luar struktur resmi dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Sejumlah isu yang muncul di publik beberapa waktu terakhir turut diluruskan dalam rapat tersebut. Termasuk polemik yang melibatkan mantan pengurus DPD Pesawaran dan Tanggamus.
DPW Lampung menegaskan bahwa pembekuan DPD Pesawaran dan Tanggamus telah dilakukan sesuai mekanisme AD/ART, termasuk penunjukan karateker untuk melanjutkan tugas organisasi.
“Pembekuan dilakukan jauh sebelum adanya kegiatan yang digelar pada 30 November 2025. Karena itu, setiap tindakan mengatasnamakan DPD Pesawaran dan Tanggamus pasca pembekuan adalah tidak sah dan tidak memiliki legal standing,” kata Novianti.
DPW PEKAT IB Lampung juga menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Pesawaran pada 30 November 2025 oleh pihak yang telah dibekukan.
Dalam Pernyataan Sikap Resmi yang dibacakan pada akhir rakor, DPW dan seluruh DPD PEKAT IB Se-Provinsi Lampung sepakat menyatakan kegiatan tersebut ilegal, inkonstitusional, dan tidak diakui organisasi.
Rakor internal DPW PEKAT IB Lampung juga meluruskan informasi mengenai kehadiran Ketua OKK DPP di Lampung. Menurut DPW, kedatangan tersebut merupakan bagian dari tugas investigasi dan verifikasi data, bukan menghadiri atau meresmikan rakor ilegal yang diselenggarakan di Kabupaten Pesawaran pada 30 November 2025.
DPW PEKAT IB Lampung meminta seluruh Karateker DPD PEKAT IB Se-Provinsi Lampung yang telah menerima SK untuk segera mempercepat konsolidasi internal. Salah satu agenda utama ialah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) guna membentuk kepengurusan definitif.
“Musda harus dilaksanakan sesuai AD/ART. Kami ingin setiap DPD PEKAT IB di Provinsi Lampung memiliki pengurus yang kuat, loyal, dan mampu menjaga marwah organisasi,” tegas Novianti.
Melalui pernyataan tertulis, DPW mengimbau seluruh kader, mitra kerja, instansi pemerintah, dan masyarakat agar mengacu pada kepengurusan yang sah. Organisasi juga menyatakan tidak akan menoleransi upaya yang bertujuan mendelegitimasi struktur resmi.
Rakor ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat organisasi secara modern, taat hukum, dan bermartabat.






