Menu

Mode Gelap

Kota Metro · 17 Jun 2021 20:34 WIB ·

DPRD Metro Desak DisDikbud Propinsi Lampung Untuk Menunda PPDB SMA dan SMK Tahun 2021


DPRD Metro Desak DisDikbud Propinsi Lampung Untuk Menunda PPDB SMA dan SMK Tahun 2021 Perbesar

METRO,(Gemasamudra) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendesak Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung, untuk menunda PPDB SMA dan SMK Tahun 2021, karena sistem aplikasi tidak sesuai dengan pedoman yang ada.

Hal ini disampaikan oleh ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar SE, saat di temui diruang kerjanya, Rabu (16/06/2021).”Sejak dibukanya pendaftaran PPDB Tahun 2021, pada tanggal 14 kemarin, pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang sistem penerimaan,” katanya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa dari empat jalur pendaftaran yang ada dalam PPDB, sistem pendaftaran lewat jalur prestasi dinilai sangat merugikan masyarakat kota metro yang memiliki anak berprestasi.

Klik Gambar

“Karena dalam mendaftar lewat jalur prestasi, dan lokasi rumahnya masuk kedalam wilayah zonasi sekolah, maka secara sistem pendaftaran masuk ke dalam jalur zonasi, bukan jalur prestasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Musrenbang Kelurahan Rejomulyo Bahas Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan untuk 2026

Dengan begitu kata fahmi sangat merugikan anak yang memiliki prestasi dan berminat untuk bersekolah ditempat favoritnya terkendala dengan adanya sistem PPDB tersebut.

“Jika melihat aturan dari permendikbud nomor 1 tahun 2021, dalam pasal 19 nomor 1, 2, dan Pergub no 16 tahun 2021, dalam pasal 13 nomor 1, 2, untuk benar – benar dengan seksama dalam menerjemahkannya, sehingga tidak gagal paham,” terangnya.

Baca Juga :   Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

Dirinya juga menjelaskan melihat turunan dari permendikbud, pergub, yakni petunjuk teknisnya maka sistem aplikasi PPDB ini tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.

“Dimana dalam sistem aplikasi penerimaan melalui jalur prestasi tidak bisa di akses jika lokasi rumah masuk kedalam zonasi sekolah, sehingga langsung dialihkan ke jalur zonasi,” ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa SMA dan SMK merupakan wewenang provinsi bukan daerah, tetapi berhubung lokasi sekolah masuk ke dalam wilayah Kota Metro, dan banyak warga Metro yang ingin bersekolah disana tetapi terkendala, sehingga pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, maka kami wajib untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :   Walikota dan Wakil Walikota Metro Hadiri Musrenbang Kelurahan Ganjar Agung 2025, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

“Saya juga sudah berkordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjutinya, dengan memanggil pihak terkait, untuk meminta penjelasannya,” tegasnya.

Fahmi juga berharap semoga permasalahan ini cepat memiliki solusi, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan sistem yang ada, sehingga kedepan Kota Metro khususnya, dan provinsi lampung umum bisa mencetak siswa yang berprestasi dan bisa membawa nama harum daerahnya.(MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Media sebagai Mitra Strategis, Metro Tumbuh dengan Kolaborasi

22 Mei 2025 - 14:43 WIB

Kunjungi IDEA INDONESIA, Wakil Menteri P2MI: IDEA Mitra Strategis Bawa SDM Lokal Ke Level Global

1 Mei 2025 - 12:25 WIB

LuncurkanTeaching Factory Bersama Wali Kota Metro, Mendikdasmen : Mulai TA. 2025-2026 Dibuka Program SMK 4 Tahun

26 April 2025 - 17:20 WIB

Trending di Kota Metro