Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial HO (31), tersungkur setelah peluru petugas dari Polsek Dente Teladas menerjang betis kaki sebelah kanannya karena melawan saat akan diringkus.
“Warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ini diringkus oleh petugas kami hari Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di jalan poros Kampung Teladas,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Minggu (12/01/2020).
Pria ini diduga kuat bersama dengan 4 orang rekannya yang sekarang masih buron melakukan perampokan terhadap perahu klotok yang membawa uang vaname milik PT. CPB (central pertiwi bahari), hari Rabu (20/11/2019), sekira pukul 00.15 WIB, di perairan sungai dente teladas, Kampung Teladas.
Saat itu pelapor Burhan (43), berprofesi motoris perahu klotok, warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji bersama dengan saksi Sutikno (38), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Pratama Mandiri, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melintas di perairan dente teladas dengan menggunakan perahu klotok yang membawa udang vaname milik PT. CPB (central pertiwi bahari) sebanyak 102 fiber (8.262 kg).
Rohmadi menjelaskan, para terduga pelaku dengan menggunakan perahu klotok memepet perahu yang dikemudikan oleh pelapor,kemudian tiga orang terduga pelaku langsung menaiki perahu perahu pelapor. Salah satu terduga pelaku langsung menyiramkan minyak solar diatas terpal penutup fiber sambil berteriak jangan macam-macam, sedangkan dua terduga pelaku lainnya langsung mengancam pelapor dan saksi dengan menggunakan golok.
Kemudian para terduga pelaku langsung memutuskan tali pengikat fiber dan menumpahkan udang vaname sebanyak dua fiber ke dalam perahu klotok milik mereka, lalu kabur, akibatnya PT. CPB mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 7.192.800,- (tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ternyata terduga pelaku ini sebelumnya telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian yaitu di camp PT. Berkah Pasir Timur, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng dan Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas,” ungkap Rohmadi.
Dari tangan terduga pelaku turut diamankan barbuk (barang bukti) dua buah fiber box udang warna coklat, udang vaname sebanyak 1,5 kg, sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam, tiga buah besi as kruk dan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)