Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 5 Agu 2025 10:55 WIB ·

DLH Menyerahkan Rekom Ijin Lingkungan Ke PMI Cabang Jember.


DLH Menyerahkan Rekom Ijin Lingkungan Ke PMI Cabang Jember. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com -Rekom persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh DLH menjadi target capaian kerja. DPC PMI Kabupaten Jember mengurus persetujuan lingkungan dilakukan dengan kooperatif dan terus terkoneksi sehingga percepatan untuk realisasi rekom ini oleh masing-masing pihak sama – sama didukung sehingga pada hari ini ijin lingkungan dinas lingkungan hidup diserahkan pada PMI yang diterima langsung oleh ketua PMI Cabang Jember Dr.H.Mochammad Thamrin,SE.MM di kantor DLH, Senin, 4/08/2025.

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Jember Drs.Suprihandoko,MM menjelaskan penyerahan ijin lingkungan kepada PMI ini sebagai bukti dari konsekwensi upaya percepatan DLH yang merupakan bagian reformasi pelayanan perijinan. Harapan kami tidak hanya pada PMI saja yang kooperatif, tetapi dari semua pemrakarsa (investor) selaku pemohon, konsultan, PIC (pegawai DLH) selalu komunikasi intensif sehingga tidak terjadi jeda waktu yang terkesan mengulur-ulur.

Klik Gambar

Lebih lanjut Suprihandoko menjelaskan dibentuknya team percepatan ini tujuan kami setiap OPD teknis didampingi team percepatan DLH yang mana arahan, saran masukan dan koreksi terhadap usulan dari pemrakarsa bisa didampingi dan selesai saat itu tidak sampai menginap. Misalnya pandangan dari dinas perhubungan maka team percepatan mendampinginya sehingga hasil koreksi dinas perhubungan langsung dirubah ditempat sehingga pada akhir persidangan dipaparkan lagi semuanya sudah clear sehingga otomatis diikuti berita acara bahwa saran, masukan dan koreksi dari dishub betul-betul sudah disesuaikan, ditanda-tangani kedua belah pihak antara dinas teknis yang memberi arahan koreksi dan team pendamping TRC DLH sebagai bentuk dokumen bahwa percepatan koreksi ini tidak tertunda-tunda lagi, jelas Suprihandoko.

Baca Juga :   Persaingan Sengit di Pilkada Tulang Bawang: Reka Punnata Unggul sebagai Calon Bupati Teratas

Pelayanan yang dilakukan DLH ini sebagai bentuk tanggungjawab menyambut para Investor agar segera masuk ke Jember dan tidak mengalami kesulitan dalam mengajukan proses rekom persetujuan lingkungan bagi siapapun.

Terkait dengan proses perijinan perumahan, kami memahami bahwa perumahan bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sangat ditunggu-tunggu. Untuk itulah saya menghimbau kepada seluruh komponen yang terlibat untuk selalu berkomunikasi dengan DLH. Sidang yang akan datang sudah disiapkan masing-masing OPD teknis ada pendamping TRC DLH sehingga setiap permasalahan yang ada langsung diediting sampai pada tahap pembuatan berita acara sampai betul-betul semua OPD teknis yang memberikan koreksi langsung dituntaskan.

Baca Juga :   Kelompok KKN Kolaboratif 156 yang terdiri dari 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Jember telah resmi diterjunkan di Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang.

Suprihandoko menambahkan bahwa percepatan persetujuan lingkungan ini bagi semua pengusaha sangat dibutuhkan. Dari waktu yang biasanya 1 bulan kita mampatkan menjadi 8 hari yang terbagi 2 step yaitu step pertama penyerahan dokumen permohonan, step kedua verivikasi lapangan paling lama 5 hari setelah itu disidangkan dengan waktu 3 hari untuk dituntaskan. Jika 3 hari tidak dituntaskan maka akan saya kembalikan untuk memulai dari awal lagi yang akhirnya akan tertunda lagi. Makanya DLH menyiapkan team TRC mendampingi setiap saran, masukan dan koreksi dari OPD teknis terkait untuk dituntaskan sehingga menjadi efektif 8 hari dan bisa dimampatkan lagi menjadi 5 hari atau 4 hari plus verivikasi lapangan sehingga begitu sidang tuntas keluar rekom persetujuan lingkungan itu, pungkas Suprihandoko.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Tanah HGU Terlantar Bisa Dibagikan ke Masyarakat Jember, Menurut Komisi II Gus Khozin.

5 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Warga Saribumi Pringsewu Geram, Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Banjir dan Rusaknya Jalan Aspal

4 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan

4 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres

3 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren

3 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Persiapan Pengukuhan GWI Jember Gelar Rapat di Kafe Nol KM

3 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Trending di Berita Nasional