Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com– Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Jember komitmen untuk mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Cadangan Pangan Daerah. Sebagai langkah konkret, DKPP Jember telah mengadakan Studi Tiru ke Kabupaten Sleman dan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Jember.
Ujianto, Analisis Ketahanan Pangan Ahli Muda di Bidang Ketahanan Pangan DKPP Jember, menjelaskan bahwa studi tiru ini bertujuan untuk memperluas wawasan DKPP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Studi Tiru ini adalah merupakan satu rangkaian yang bertujuan untuk membuka wawasan DKPP dan juga OPD terkait yang kami ajak juga untuk Studi Tiru ke Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY,” terang Ujianto, pada Kamis (3/7/2025).
OPD yang turut serta dalam studi tiru ini antara lain Bappeda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Bagian Hukum, BKPSDM, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Jember.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DKPP Jember berupaya mendalami proses penyusunan Perda Cadangan Pangan Daerah, terutama terkait tiga aspek utama: pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan serta penyaluran cadangan pangan.
“Dalam Studi Tiru ini, kita diharapkan bisa mengamati dan menimba ilmu, bagaimana tentang penyusunan Peraturan Daerah. Tentang langkah-langkahnya karena dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah itu ada 3 kegiatan, yaitu 1. pengadaan, 2. pengelolaan dan 3. pelepasan dan penyaluran,” ungkapnya.
Dipilihnya Kabupaten Sleman dan Kulon Progo untuk Study Tiru ini bukan tanpa alasan. Kedua kabupaten tersebut , menurutnya, karena sudah memiliki Perda mengenai Cadangan Pangan Daerah, sehingga menjadi rujukan yang tepat bagi Jember.
Ia menegaskan, salah satu tantangan yang dihadapi Jember terkait pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah. “Dari hasil Studi Tiru ini, bagaimana cara pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah karena ada beberapa mekanisme, berdasarkan UU, Peraturan Pemerintah No. 17, pengadaan itu harus melalui BUMN Pangan yaitu Bulog dan BUMD Pangan sedangkan di Jember sendiri, BUMD Pangan masih belum terbentuk,” paparnya.
Meskipun demikian, kami tetap optimis. Ia mencontohkan Kabupaten Kulon Progo yang, meskipun belum memiliki BUMD Pangan sendiri, berhasil mengelola cadangan pangan dengan bekerja sama dengan BUMD milik Provinsi dan BUMD Pangan Provinsi menunjuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) untuk mengelolanya. “Cadangan Pangan yang ada di Kabupaten dititipkan di Gapoktan, bilamana diperlukan Gapoktan itu harus siap untuk menyalurkan sejumlah yang dibutuhkan oleh Kabupaten,” jelasnya.
Proses pengajuan Raperda hingga menjadi Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah memang membutuhkan waktu panjang. Namun, Ujianto berharap proses ini dapat dipercepat mengingat sifatnya yang mendesak.
“Alhamdulillah, ilmu yang didapatkan dari 2 Kabupaten tersebut bisa kami serap, mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran. Mungkin bisa kita adopsi untuk Kabupaten Jember,” imbuhnya.
Selain itu, Ujianto sangat berharap Kabupaten Jember segera memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum yang kuat, sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 20 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan harus dilakukan dengan Perda. (**)