Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Jul 2024 17:36 WIB ·

Diskominfo Kota Metro Bantah Pemberitaan Miring Penggunaan Anggaran


Diskominfo Kota Metro Bantah Pemberitaan Miring Penggunaan Anggaran Perbesar

KOTA METRO- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.

Dikatakan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Metro, Yudha Yunianto, pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor : 489/01/PPID/VII/2024.

Klik Gambar

Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.(**)
Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro :

Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum”, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :

Baca Juga :   Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Lambu Kibang.

Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.

Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :
Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.

Baca Juga :   Kegiatan P3A Sukoharjo II Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Dengan Besik Tehnik

Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.

Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

Baca Juga :   Sekda Tubaba Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Tubaba Menuju Raimuna Daerah

Kami merasa keberatan dengan asumsi pada pemberitaan dimaksud, yang menyebutkan bahwa Miliaran anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat.

Selain karena BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud. (red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

DPD APKAN Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat Terkait Kades Tambah Subur

30 Oktober 2024 - 16:22 WIB

KPU Umumkan Paslon WARU Tak Hadiri Debat Terbuka di Metro

30 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia: Tegaskan Pentingnya Fakta dan Hukum Normatif dalam Putusan Majelis Hakim

30 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Inovasi Limbah Plastik, Pj Gubenur Harap Pemkab Pringsewu Bisa Bikin Jalan Pakai Bijih Plastik

30 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Dosen Pendidikan Bahasa Lampung Universitas Lampung Sandika Ali, M.Pd Buat Buku Saku Permudah Mahasiswa Dalam Susun Tugas Akhir Mata Kuliah Etnografi.

30 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Apel Pemenangan Khofifah Emil Dan Fawaid Djoko Susanto Di Posko Tegal Wangi Umbulsari Disambut Antusias

29 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Trending di Berita Nasional