Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2023 23:23 WIB ·

Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan


Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan Perbesar

Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” – Pembina Gapeksindo Lampung

Bandar Lampung – Proses lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang dilakukan oleh Pokja Universitas Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Doni Barata, Pembina Gapeksindo Lampung, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang proyek RSPTN.

Menurut Barata, rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana, sehingga rekanan lokal mengalami kesulitan menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan. Ia juga menyebut adanya indikasi permainan antara Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan dengan menggugurkan rekanan unggul.

Klik Gambar

Pembina Gapeksindo Lampung mengatakan:

Baca Juga :   PERS INDEPENDENDEN LAMPUNG DALAM RANGKA KOPDAR DAN SILATURAHMI

“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,”

Adi Gayuh Kartiko, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung, juga menghimbau kepada Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek agar tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Layanan Kesehatan Remaja

“Sebaiknya pihak Unila jangan main-main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi.

Adi menambahkan bahwa pinjaman lunak dari Asian Development Bank (ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara profesional dan jujur, mengingat pentingnya mematuhi UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN serta ADB sangat anti terhadap praktik KKN.

Baca Juga :   Usulan Pergantian Nama Pelabuhan Panjang Menjadi Teluk Lampung

“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutup Adi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif diamankan Polres Lumajang 

14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Komite Baru Siap Bangkitkan Kembali Kejayaan SMPN 1 Jember, SPASA PRIMA Jadi Semangat Bersama

13 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Bukti Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik untuk Masyarakat,Polres Jember Raih Predikat Pelayanan Prima (A)

13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PGRI Jember Siap Bersinergi Sukseskan Program Pendidikan Pemkab Jember

13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Trending di Berita Indonesia