Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2023 23:23 WIB ·

Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan


Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan Perbesar

Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” – Pembina Gapeksindo Lampung

Bandar Lampung – Proses lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang dilakukan oleh Pokja Universitas Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Doni Barata, Pembina Gapeksindo Lampung, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang proyek RSPTN.

Menurut Barata, rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana, sehingga rekanan lokal mengalami kesulitan menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan. Ia juga menyebut adanya indikasi permainan antara Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan dengan menggugurkan rekanan unggul.

Klik Gambar

Pembina Gapeksindo Lampung mengatakan:

Baca Juga :   PENILAIAN LOMBA KELURAHAN, KALI INI YOSOREJO JADI PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG PADA TINGKAT RAGIONAL 1 SUMATERA

“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,”

Adi Gayuh Kartiko, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung, juga menghimbau kepada Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek agar tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.

Baca Juga :   Rp80 Miliar Dianggarkan Pembangunan Stasiun KA Bandara

“Sebaiknya pihak Unila jangan main-main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi.

Adi menambahkan bahwa pinjaman lunak dari Asian Development Bank (ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara profesional dan jujur, mengingat pentingnya mematuhi UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN serta ADB sangat anti terhadap praktik KKN.

Baca Juga :   Disdukcapil Lamsel Sapa Masyarakat Secara Virtual

“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutup Adi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Penggrebekan, Pembakaran Gubuk Bambu yang di duga sebagai tempat Transaksi Peredaran Okerbaya dan Miras di Kecamatan Ajung.

11 Desember 2024 - 22:23 WIB

Lapas Jember Memindahkan 58 Narapidana Ke Lembaga Pemasyarakatan di Seluruh Jawa Timur

11 Desember 2024 - 19:16 WIB

Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu

11 Desember 2024 - 11:34 WIB

Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen.

10 Desember 2024 - 17:08 WIB

Peringati Hakordia 2024, Ratusan Kepala Pekon dan BHP Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari Pringsewu

9 Desember 2024 - 18:28 WIB

Sungguh Sadis ,Ajakan Nikah Ditolak, Kapak Melayang Hingga Menghilangkan nyawa Warga Desa Manggisan.

9 Desember 2024 - 14:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal