Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 11 Nov 2024 18:32 WIB ·

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD


Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD Perbesar

Pringsewu| Dinas Kesehatan Pringsewu menggelar kegiatan pertemuan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan tersebut diikuti puluhan kepala UPT Puskesmas, Direktur RSUD serta OPD terkait, Senin-Selasa (11-12 November) di aula Urbanstyle Hotel.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihsan Hendrawan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Baca Juga :   IWO Bersama Kodim 0426 Tinjau Langsung Lokasi Bersejarah di Tuba

“Serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, ” ungkap Ihsan.

Klik Gambar

Lebih lanjut, pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga BLUD ini memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan,” lanjutnya.

Baca Juga :   SMP IT Cendekia Insani Lepas Angkatan Perdana

Diketahui, BLU merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat.

” Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, ” tambah dia.

Meskipun begitu, Ihsan menjabarkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD ini masih ditemukan kelemahan sehingga terdapat banyak temuan BPK. Sehingga, untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga :   Belum Terbayar, Media di Pringsewu Tagih Janji Apdesi

“Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD, ” tutupnya.

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Yuda Kandita dari Lembaga Pusat Pengakajian Pengadaan Indonesia. Tampak hadir, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala OPD/ Kepala Bagian/ Kepala Bidang Dinas Terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Direktur RSUD dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Pringsewu.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

GWI Jember Gandeng Alfamart Salurkan Bantuan Sosial ke Yatim Piatu dalam suasana Peringati HPN 2026

4 Maret 2026 - 22:53 WIB

Dinsos Jember Apresiasi Aksi Pangkas Rambut Gratis oleh Prodi Pendidikan Vokasional Tata Rias UNIPAR Jember

4 Maret 2026 - 22:00 WIB

Yonif 509/BY Kostrad Dalam Gladi Kotor Upacara HUT Kostrad ke-65 :Siap Tampil Prima di Bawah Langit Jakarta

4 Maret 2026 - 04:25 WIB

Kompol Didik Waluyo Pemilik Padepokan Moro Sambat memasuki Purna Tugas

3 Maret 2026 - 17:32 WIB

Gus Fawait Pimpin Konsolidasi MBG dari Tanah Suci : Satgas dan SPPG Rapatkan Barisan Sukseskan Program Nasional

3 Maret 2026 - 10:07 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

Trending di Lampung