Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 11 Nov 2024 18:32 WIB ·

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD


Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD Perbesar

Pringsewu| Dinas Kesehatan Pringsewu menggelar kegiatan pertemuan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan tersebut diikuti puluhan kepala UPT Puskesmas, Direktur RSUD serta OPD terkait, Senin-Selasa (11-12 November) di aula Urbanstyle Hotel.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihsan Hendrawan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Baca Juga :   Peduli Covid-19, Pencak Silat Sikinci-Kinci Bagikan 1000 Masker

“Serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, ” ungkap Ihsan.

Klik Gambar

Lebih lanjut, pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga BLUD ini memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan,” lanjutnya.

Baca Juga :   Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba

Diketahui, BLU merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat.

” Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, ” tambah dia.

Meskipun begitu, Ihsan menjabarkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD ini masih ditemukan kelemahan sehingga terdapat banyak temuan BPK. Sehingga, untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga :   Shareng Santai Bersama Panwaslu Bangsalsari Mengenai Pengawasan Coklit Di Wilayah Kecamatan Bangsalsari

“Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD, ” tutupnya.

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Yuda Kandita dari Lembaga Pusat Pengakajian Pengadaan Indonesia. Tampak hadir, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala OPD/ Kepala Bagian/ Kepala Bidang Dinas Terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Direktur RSUD dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Pringsewu.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Dr. Heri Cahyo Bagus Setiawan Raih Doktor Unair, Rumuskan Model Suksesi Kepemimpinan Pesantren Berorientasi Keberlanjutan

26 Juni 2026 - 17:14 WIB

Sidang Perdana di Dispendukcapil Jember Permudah Masyarakat Urus Perubahan Dokumen Kependudukan : Inovasi PASTI MAPAN.

26 Juni 2026 - 17:09 WIB

Gabungan Organisasi Pers Lamtim Ajukan RDP Ke DPRD Soal Kebijakan Hibah

26 Juni 2026 - 16:47 WIB

DPRD Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD TA 2025

26 Juni 2026 - 13:00 WIB

Plt Kepala Dinas PUPR Tubaba Galakkan Gerakan Pengumpulan Sampah Plastik di Lingkungan Kerja

26 Juni 2026 - 09:37 WIB

Tim Sepak Bola Polres Jember Lolos ke Babak 16 Besar Kapolda Cup 4, Kapolres Berikan Apresiasi

25 Juni 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita Nasional