Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 11 Nov 2024 18:32 WIB ·

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD


Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD Perbesar

Pringsewu| Dinas Kesehatan Pringsewu menggelar kegiatan pertemuan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan tersebut diikuti puluhan kepala UPT Puskesmas, Direktur RSUD serta OPD terkait, Senin-Selasa (11-12 November) di aula Urbanstyle Hotel.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihsan Hendrawan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Baca Juga :   Tasyakuran HUT Brimob ke-80 di Jumerto, Kapolres Jember Tegaskan Komitmen Brimob untuk Masyarakat

“Serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, ” ungkap Ihsan.

Klik Gambar

Lebih lanjut, pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga BLUD ini memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan,” lanjutnya.

Baca Juga :   Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023 M /1445 Hijriah.

Diketahui, BLU merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat.

” Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, ” tambah dia.

Meskipun begitu, Ihsan menjabarkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD ini masih ditemukan kelemahan sehingga terdapat banyak temuan BPK. Sehingga, untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga :   Fauzi Penerima Mandat Kareteker Musda KBPP Lampung, Ketua PP Polri Lampung Berikan Dukungan Penuh Pelaksanaannya

“Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD, ” tutupnya.

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Yuda Kandita dari Lembaga Pusat Pengakajian Pengadaan Indonesia. Tampak hadir, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala OPD/ Kepala Bagian/ Kepala Bidang Dinas Terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Direktur RSUD dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Pringsewu.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

JFC ke-24 Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat dan Wadah Membentuk Karakter

25 Juli 2026 - 18:45 WIB

PP Minhajul Atsar Assalafy Ajung Sumbangkan 76 Kantong Darah 

25 Juli 2026 - 17:42 WIB

96 Anggota PMR Wira Jember digembleng Lewat Latihan Gabungan oleh KSR PMI unit ITS Mandala

25 Juli 2026 - 10:48 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

ICMI Orda Jember Serahkan Tandon Air 1.200 Liter via PMI Kabupaten Jember, bantu warga dampak kekeringan 

24 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wamenkes RI Resmikan Home Care di Jember, 49 Mobil Siap Layani Warga Hingga ke Rumah

24 Juli 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita Nasional