Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 11 Nov 2024 18:32 WIB ·

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD


Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD Perbesar

Pringsewu| Dinas Kesehatan Pringsewu menggelar kegiatan pertemuan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan tersebut diikuti puluhan kepala UPT Puskesmas, Direktur RSUD serta OPD terkait, Senin-Selasa (11-12 November) di aula Urbanstyle Hotel.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihsan Hendrawan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Baca Juga :   Pembunuhan Brutal Terungkap, Motif Pelaku Terkait Uang Rp 20 Juta

“Serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, ” ungkap Ihsan.

Klik Gambar

Lebih lanjut, pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga BLUD ini memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan,” lanjutnya.

Baca Juga :   Utamakan Nasib Para Murid SDN Gambirono 01 Berikan Surat Pembebastugasan Pada Guru Bantu Yang Tidak Disiplin

Diketahui, BLU merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat.

” Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, ” tambah dia.

Meskipun begitu, Ihsan menjabarkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD ini masih ditemukan kelemahan sehingga terdapat banyak temuan BPK. Sehingga, untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga :   Pemkab Way Kanan dan DPC Y-GANN Gelar Rapat Bersama Forkopimda Terkait Peredaran Narkoba

“Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD, ” tutupnya.

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Yuda Kandita dari Lembaga Pusat Pengakajian Pengadaan Indonesia. Tampak hadir, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala OPD/ Kepala Bagian/ Kepala Bidang Dinas Terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Direktur RSUD dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Pringsewu.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 106 kali

Baca Lainnya

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Gus Fawait Ajak Masyarakat Jember Bersatu Beri Dukung Keenan Tembus Top 13 Indonesian Idol.

17 Februari 2026 - 19:26 WIB

Bersama Bapak Condromowo 43 dan Mitra Media Merah Putih dalam rangka merajut Soliditas dan Persaudaraan, Secangkir Kopi Morning.

17 Februari 2026 - 11:52 WIB

Tim PU dan BPBD Jatim Turun Cek Infrastruktur Rusak, Bentuk kinerja Bupati Jember Atasi Bencana.

15 Februari 2026 - 10:42 WIB

Trending di Berita Nasional