Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Agu 2021 23:39 WIB ·

Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online


Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online Perbesar

TULANG BAWANG – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Dinas Kesehtan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya.

Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email:mppdinkestuba@gmail.com. dan zoom meeting.

Klik Gambar

Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.

Baca Juga :   Pindahnya Excavator Ke Kabupaten Waykanan,Menimbulakan Polemik Dinas Pertanian Tulang Bawang 

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan reforkusing anggaran,” serta perubahan Anggaran ke dalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional.

Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 dimana staf diperintahkan melaksanakan tugas secara WFH dengan 25 persen saja staf yang melaksanakan WFO.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C.COVID-19 : Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online

Baca Juga :   Bangun Solidaritas Organisasi Profesi Jurnalis, DPC PWRI Lakukan Konsolidasi dan Pembekalan Jurnalistik

TULANG BAWANG – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Dinas Kesehtan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya.

Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email:mppdinkestuba@gmail.com. dan zoom meeting.

Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.

Baca Juga :   Ini Oknum Kepala Desa Ancam Bantai Wartawan

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan reforkusing anggaran,” serta perubahan Anggaran ke dalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional.

Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 dimana staf diperintahkan melaksanakan tugas secara WFH dengan 25 persen saja staf yang melaksanakan WFO.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C.COVID-19 : 085369302025. (MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

5 Februari 2025 - 20:59 WIB

Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan

5 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik

5 Februari 2025 - 13:33 WIB

Pejabat Pringsewu Tersandung Kasus Korupsi, Pemerintahan Disorot

5 Februari 2025 - 12:40 WIB

Pj. Sekdakab Tuba Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian

5 Februari 2025 - 12:28 WIB

BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Perlu Dilakukan Evaluasi Kinerjanya

5 Februari 2025 - 09:37 WIB

Trending di Berita Terkini