TANGGAMUS (GS) | Jika kebenaran adanya dugaan penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Pekon Pariaman, pihak Kecamatan Limau akan laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Munzir, Camat Limau kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis (15/6/23).
Dikatakan Munzir, bahwa setelah melakukan penelusuran terhadap pihak Pekon Pariaman tentang kebenaran adanya pembayaran Siltap Perangkat Pekon yang seharusnya dibayarkan dua bulan ternyata hanya diberikan satu bulan maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Kabupaten Tanggamus.
“Kalau Camat ini tahunya gak ada masalah, jika memang ada masalah nanti kita cek dulu ke bawah untuk mencari kebenarannya, sementara ini kan kita belum tahu, jika benar adanya hal itu maka akan kita laporkan ke yang membidanginya seperti kita laporkan ke Dinas PMD,” tegas Munzir.
Menurut pengakuan sumber dari Perangkat Pekon Pariaman yang enggan disebutkan namanya, bahwa pada saat penerimaan Siltap hanya dibayarkan satu bulan sedangkan penandatanganan Bukti Pembayaran dua bulan.
“Saya tandatangan bukti pembayaran Siltap sebanyak dua bulan, akan tetapi kok saya hanya terima uangnya sebanyak satu bulan Rp2.000.000, yang seharusnya sebanyak Rp4.000.000 untuk dua bulan,” bebernya kepada media ini, Senin (5/6/23).(Tim/Red)