Lampung Timur – (GS) – 23/07/2019 . Setelah sekian lamanya Tak,ada yang menduga bahwa didesa Tritunggal ada Penambang pasir Iligal, yang sudah sekian lama beraksi Tak pernah di amati oleh
Pihak Aparat setempat.
Penambang pasir liar
(Iligal) atas keterangan dari salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya yang berinisial
“Y” mengatan bahwa “di pinggir kali ada penambang pasir yang selama ini tak pernah berhenti sampai larut malam”,ungkap nya.
Pada saat itu juga
Wartawan Gema
Samutdra menuju ketempat yang di tunjukkan oleh Y.
Taklama sampailah
Ditempat penambangan pasir,
seketika itu pula
Wartawan Gema Samutdra mendapat keterangan dari sang supir yang sedang menunggu
muatan mobil nya penuh.
Sang supir mengatakan kalau yang ini punya pak yang berinisial “L”.
Kalau yang itu punya pak yang berinisial “U” ,ujar sang supir.
Ditempat yang berbeda , dirumah kediaman si “L”, pemilik tambang, wartawan Gemasamudra langsung meminta keterangan dari si,L, selaku
Pemilik tambang.
L pun mejelaskan,
“saya tidak punya surat Izin usaha, saya tidak mintak izin dengan siapun ,dari lingkungan atau dari kelurahan,
apalagi dari Kecamatan dan kapolsek,dulu pernah dari pihak
Kapolsek kerumah
menanyakan tentang perijinan usaha ku jawab ku enggak
ada sama sekali pak.
Lalu pihak kapolsek menyuruh tutup penambangan Iligal kamu , saya takbmenjawab tapi saya enggak mau
dalam hati saya”,
terang si L , pemilik tambang pasir iligal tersebut.
Namun sampai sekarang malah semakin meraja lela.
Jika pihak kepolisian pun sudah tak sanggup lalu siapa yang akan melindungi dan mendengar keluhan masarakat.?
Sedangkan pihak Kapolsek pun sudah takmau didengar lalu siapa yang bisa memberi masaupan agar sadar.
Bukan kah Pemerintah Lampung Timur melarang keras masarakat melakukan penambangan ilegal karena merusak akan lingkungan.
Sedangkan untuk Izin tambang,
Pemerintah Lampung Timur sampai saat ini takpernah mengeluarkan izin tambang menjadi wewenang Pemerintah Tingkat 1 Propinsi Lampung.
Sementara Bupati Lampung Timur mengatakan, “Pemkab Lampung Timur tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin tambang pasir maupun galian tipe C, jika ada penambang pasir, itu Iligal”, tutup nya.
P:(Muntiri)