PRINGSEWU – Anggaran makan dan minum di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2024 patut dipertanyakan. Berdasarkan data yang telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, tercatat belanja makan dan minum rapat di kecamatan ini mencapai lebih dari Rp72 juta, tersebar dalam beberapa pos kegiatan yang memiliki nama serupa.
Namun menariknya, menurut penuturan seorang sumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, Kecamatan Sukoharjo jarang mengadakan rapat selama tahun berjalan 2024.
“Sepanjang tahun 2024 tidak sering ada rapat, bahkan bisa dihitung dengan jari. Tapi anggarannya segitu,” ujar sumber tersebut, Kamis (17/7/25).
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum dalam sistem pengadaan LKPP, berikut adalah rincian kegiatan makan dan minum yang sempat disorot:
1. Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Rp10.200.000
2. Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Rp46.200.000
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Rp1.650.000
4. Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Rp3.600.000
5. Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Rp6.000.000
6. Belanja Makanan dan Minuman untuk Tamu – Rp1.800.000
7. Belanja Makanan dan Minuman untuk Tamu – Rp2.160.000
8. Belanja Makanan dan Minuman untuk Tamu – Rp720.000
Jika dijumlahkan, total belanja makan minum mencapai sekitar Rp72.330.000. Jumlah ini tergolong besar untuk tingkat kecamatan, apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan di lapangan bahwa aktivitas rapat tidak begitu intensif.
Rincian ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama tentang efektivitas penggunaan anggaran dan urgensi setiap kegiatan.
Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung menyatakan akan melakukan investigasi langsung ke Kecamatan Sukoharjo. Ketua L@PAKK, Nova Hendra, menyebutkan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap pola penganggaran konsumsi ini, terutama karena terdapat dugaan praktik pemecahan kegiatan demi menghindari mekanisme tender terbuka.
Lebih jauh, jika benar Kecamatan Sukoharjo jarang melakukan rapat namun tetap menganggarkan konsumsi dalam jumlah besar, L@PAKK Lampung mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Pringsewu Unit Tipikor, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. L@PAKK juga meminta agar mantan Camat Sukoharjo, Yulia Saptikawati, S.Pd., M.M., dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran tersebut di masa kepemimpinannya.
Publik berharap, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih, sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan dapat kembali pulih.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Camat Sukoharjo, Yulia Saptikawati, S.Pd., M.M., telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui pesan WhatsApp dan saluran komunikasi lainnya. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respon apapun atas permintaan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan anggaran makan minum dan sejumlah kegiatan lainnya di Kecamatan Sukoharjo tahun 2024.