Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jul 2020 10:17 WIB ·

Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu


Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Sabtu (18/07/2020), sekira pukul 23.30 wib, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

“Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap 8 pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo,” ujar Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).

Klik Gambar

Samsi menjelaskan, ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Dinkes Tuba Siap Berinovasi Dalam Mendukung 25 Program Unggulan BMW

Penangkapan terhadap 8 pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Rawa Pitu segera berangkat menuju TKP dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder.

“Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum,” jelas Ipda Samsi.

Baca Juga :   KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul - Hankam Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Trending di Bandar Lampung