Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jul 2020 10:17 WIB ·

Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu


Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Sabtu (18/07/2020), sekira pukul 23.30 wib, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

“Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap 8 pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo,” ujar Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).

Klik Gambar

Samsi menjelaskan, ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Alam Tahun 2020, Ini Amanatnya

Penangkapan terhadap 8 pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Rawa Pitu segera berangkat menuju TKP dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder.

“Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum,” jelas Ipda Samsi.

Baca Juga :   NGO - JPK Berikan Warning dan Himbau Kepada KPUD, Terkait Penggunaan Dana Hibah

Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

PSHT Ranting Sukowono Gelar Halal Bihalal di Padepokan Sukowono

11 April 2025 - 14:55 WIB

PSHT Ranting Ambulu menggelar Halal Bihalal dengan penuh kehangatan di Pendopo Ranting Ambulu

10 April 2025 - 11:56 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Muspika Ajung Mengadakan Halal bihalal dan Silaturahmi dalam Rangka Idul Fitri 1446 H.

9 April 2025 - 16:49 WIB

Sidak Ke Dinas PUPR, Wabup Azwar Hadi Kecewa

8 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Berita Terkini