Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Des 2018 15:11 WIB ·

DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik


DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang Barat | Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Sedangkan Pada tahun 2018 Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp.800 juta.

Baca Juga :   Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

Seperti Realisasi Dana Desa Tahun 2018 pada Tahap l,ll dan III,di Tiyuh Dwi Kora Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Fokus pada pembangunan Utamanya sekali pada pembangunan yakni pada fisik diantaranya yaitu:
-kegiatan Pemeliharaan Gedung Paud TK dengan nominal Rp.16.641.000,-,
-Pemeliharaan Gedung TPA Rp. 13.086.000,-,
-Pembangunan Draenase Rp. 315.528.000,-,
Pelebaran Badan Jalan Rp.126.680.000,-.
-Pembangunana Gorong-gorong Rp.37.127.000,-,.
-Pembangunan Taman Sehati Rp.107.715.000,-,.

Klik Gambar

Kepalow tiyuh Dwi kora Jaya Sugijono menyampaikan kepada Media Gemasamudra bahwa, pendapatan dana desa di tahun 2018 penyerapannya terbagi di beberapa bidang yakni pada bidang pembangunan Tiyuh serta pada bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga :   DPRD Tubaba Sidang Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2022

“Untuk dana desa kita alokasi sesuai dengan peruntukannya serta prioritas utama, diharapkan aparatur tiyuh bersama masyarakat diminta untuk memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya demi mewujudkan pemerataan pembangunan di tiyuh untuk kepentingan masyarakat,” harapnya Sugijono.

Lanjut, Menurutnya setiap kegiatan yang ada di Tiyuh Dwi kora jaya berdasarkan hasil prioritas yang ditetapkan dalam perencanaan saat musyawarah desa (Musdes), masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan skala prioritas.tutup nya”(I/Y)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

BALAK Meminta APH Segera Periksa Walikota Metro Terkait Uang Infaq Dan Sedekah ASN

19 Januari 2026 - 13:49 WIB

Andisaputra Takmemiliki Biaya Untuk Berobat Ketua AWPI Minta Dirut RSUD Tubaba Pasilitasi Pengobatan

17 Januari 2026 - 15:54 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Berita Terkini