Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Apr 2020 17:10 WIB ·

Dana Desa Tahun 2020 pada Pekerjaan Latasir Pekon Gumuk Mas Syarat Penyimpangan


Dana Desa Tahun 2020 pada Pekerjaan Latasir Pekon Gumuk Mas Syarat Penyimpangan Perbesar

PRINGSEWU – (GS) – Didanai melalui Dana Desa Tahun 2020 tahap pertama Bidang Pembangunan Pekon, pada kegiatan pengerasan jalan Latasir di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, belum genap sebulan sudah mengalami kerusakan.

Pasalnya, kegiatan pengerasan jalan latasir menurut hasil dari penelusuran dilapangan mendapati pada fisiknya tidak begitu memperhatikan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, dimana material pasangan aspal yang sudah dihampar bisa dapat digulung layaknya seperti ambal. Bahkan dugaan pekerjaan latasir tersebut mengurangi bahan material batu pada setiap lapisannya.

Dengan kondisi tersebut membuat masyarakat sebagai penerima manfaat merasa adanya ketidakberesan dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Klik Gambar

Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui oleh media ini, Senin (13/4/2020) lalu. Dikatakan oleh narasumber, bahwa ia kecewa melihat hasil pengerasan jalan latasir yang baru saja selesai dikerjakan oleh pihak pekon Gumuk Mas, akan tetapi sudah mengalami kerusakan.

Baca Juga :   SDN 2 Giri Klopomulyo Sekampung di Duga Pungli

“Ini kalau gak salah pengerjaannya selesai hari Sabtu kemarin. Harusnya udah mengikat kenceng ini aspalnya. Kalau kayak gitu (lapisan latasir bisa dikupas) ya ini gak bener dong pengerjaannya, saya selaku masyarakat penerima manfaat sangat kecewa jadinya,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait, papan proyek, warga tersebut mengaku tidak pernah melihat adanya papan proyek. Sedangkan hal tersebut salah satu bukti ketransparanan pihak pemerintah pekon dalam merealisasikan Dana Desa.

Baca Juga :   Jalin Sinergitas, PWRI Lambar Audiensi ke Bupati Parosil Mabsus

“Kalau papan proyek saya tidak pernah melihatnya, padahal kami ingin tahu informasi terkait pekerjaan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Tim pelaksana kegiatan (TPK) Redi, Pekon setempat saat dihubungi melalui via telepon membenarkan bahwa kegiatan latasir tersebut menggunakan dana desa tahun 2020 tahap pertama, namun dia mengaku lupa besaran nilai anggarannya.

“Benar Mas, latasir yang ada di RW 7 RT 12 merupakan kegiatan dana desa tahap 1 tahun 2020, semuanya tercatat cuma saya lupa panjangnya. Seingat saya 300 meter lebih, itu sudah sebulan yang lalu selesainya. Kalau memang ada kerusakan mungkin karena dilalui kendaraan berat, kami akan terus mengawasinya,” kilahnya.

Baca Juga :   Kedatangan Orang Nomor Satu di Kepolisian Daerah Lampung Diterimah Langsung Oleh Walikota Metro

Namun sangat disayangkan Kepala Pekon Gumukmas Iman Nur sebagai pemangku kebijakan sepertinya enggan memberikan tanggapan melalui pesan singkat (WhatsApp) dan SMS ke nomor 08137906xxxx pun juga tidak pernah dibalas atau tidak diangkat.

Penulis : Team
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

21 Juli 2025 - 17:28 WIB

Satgas Preemtif Ops Patuh Krakatau 2025 Polres Lampung Timur Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas di SMK Negeri 1 Raman Utara

21 Juli 2025 - 13:34 WIB

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Wabup Dan Bupati Lamtim: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

21 Juli 2025 - 13:29 WIB

Ketua LSM L@PAKK: Dinas PUPR Pringsewu Diduga Boros Anggaran, 13 Paket Makan-Minum Habiskan Rp400 Juta, Konfirmasi Media Diabaikan

20 Juli 2025 - 20:59 WIB

Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1441 H Pemdes Sidodadi Laksanakan Kirab Gebek Tumpeng Suro 

20 Juli 2025 - 14:28 WIB

Sang Putra Lampung yang Menapaki Tangga Langit: Satu Jam Bersama Mayjen TNI Dr. Oktaheroe Ramzi

19 Juli 2025 - 19:13 WIB

Trending di Berita Indonesia