Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 5 Feb 2020 13:47 WIB ·

Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam


Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Dalam rangka peringatan bulan K3 tahun 2020 Pelabuhan panjang KSOP Kelas 1 Panjang Mengadakan Workshop Sistem dan Persyaratan Penanggulangan pencemaran oleh minyak dan kimia berbahaya beracun (B3) sesuai dengan peraturan mentri perhubungan No.58 Tahun 2013. Pada acara ini dibuka langsung oleh Brand Manager PT. Bukit Asam dalam hal ini Bpk. Baverli Binanga.

Baverli Binanga Menegaskan, Kami Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas lingkungan yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energi, maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tumpahan minyak oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkan ketentuan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dengan Konvensi MARPOL 1973, dimana dalam konvesi tersebut diantaranya disebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut. Contingency Plan atau rencana panduan dan dokumentasi atas suatu kejadian yang tidak terduga, yang merupakan dokumentasi dasar terhadap tanggap darurat dalam upaya pemulihan dan penanggulan pencemaran sangat diperlukan dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan.

Baca Juga :   HUT RI ke-74, Bupati TUBABA Kukuhkan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)

Di Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang mewajibkan setiap organisasi bidang maritim melakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

Klik Gambar

Kementerian Perhubungan selaku regulator dibidang transportasi telah menerbitkan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran Di Perairan dan Pelabuhan dan PM. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Baca Juga :   Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

Kepala KSOP Kelas 1 pelabuhan panjang Andi Hartono menegaskan “setiap perusahaan harus mengikuti peraturan peresiden no.109 tahun 2006 dan juga Peraturan Mentri Perhubungan No.58 tahun 2013 dimana setiap pelabuhan harus memiliki prosedur kegiatan pelabuhan wajib memiliki penanggulangan pencemaran oleh minyak dan kimia berbahaya beracun.

Pada kesempatan ini pihak KSOP panjang juga menunjukan dan menerangkan cara kerja dari alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak dan berbahaya beracun. Dimana alat-alat tersebut sudah sesuai dengan standart operasional yang ada.

Baca Juga :   Pemberian Piagam Penutupan Rakerwil IWO Lampung ke-I di Pulau Permata

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

14 November 2025 - 22:36 WIB

Putaran ke-11 Khotmil Qur’an Desa Pancakarya: Giliran Dusun Gumuk Segawe  Rutinan Jumat Kliwon

14 November 2025 - 09:34 WIB

Anak Dibawah Umur Diduga Dianiyaya, Pemkab Tuba Ambil Langkah Hukum

12 November 2025 - 12:25 WIB

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Trending di Berita Nasional