Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 5 Feb 2020 13:47 WIB ·

Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam


Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Dalam rangka peringatan bulan K3 tahun 2020 Pelabuhan panjang KSOP Kelas 1 Panjang Mengadakan Workshop Sistem dan Persyaratan Penanggulangan pencemaran oleh minyak dan kimia berbahaya beracun (B3) sesuai dengan peraturan mentri perhubungan No.58 Tahun 2013. Pada acara ini dibuka langsung oleh Brand Manager PT. Bukit Asam dalam hal ini Bpk. Baverli Binanga.

Baverli Binanga Menegaskan, Kami Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas lingkungan yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energi, maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tumpahan minyak oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkan ketentuan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dengan Konvensi MARPOL 1973, dimana dalam konvesi tersebut diantaranya disebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut. Contingency Plan atau rencana panduan dan dokumentasi atas suatu kejadian yang tidak terduga, yang merupakan dokumentasi dasar terhadap tanggap darurat dalam upaya pemulihan dan penanggulan pencemaran sangat diperlukan dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan.

Baca Juga :   BAPENDA Way Kanan Serahkan DHKP dan SPPT PBB 2025 SE Kecamatan Negeri Agung

Di Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang mewajibkan setiap organisasi bidang maritim melakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

Klik Gambar

Kementerian Perhubungan selaku regulator dibidang transportasi telah menerbitkan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran Di Perairan dan Pelabuhan dan PM. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Baca Juga :   Bawaslu Pringsewu Masuk Angin Tangani Laporan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil 3

Kepala KSOP Kelas 1 pelabuhan panjang Andi Hartono menegaskan “setiap perusahaan harus mengikuti peraturan peresiden no.109 tahun 2006 dan juga Peraturan Mentri Perhubungan No.58 tahun 2013 dimana setiap pelabuhan harus memiliki prosedur kegiatan pelabuhan wajib memiliki penanggulangan pencemaran oleh minyak dan kimia berbahaya beracun.

Pada kesempatan ini pihak KSOP panjang juga menunjukan dan menerangkan cara kerja dari alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak dan berbahaya beracun. Dimana alat-alat tersebut sudah sesuai dengan standart operasional yang ada.

Baca Juga :   TMMD ke 124 Resmi dibuka oleh Bupati Jember Gus Fawaid

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah

12 Februari 2026 - 20:07 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Trending di Berita Terkini