Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 5 Feb 2020 13:47 WIB ·

Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam


Dalam Rangka Bulan K3 2020,KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Mengadakan Workshop Bersama PT. Bukit Asam Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Dalam rangka peringatan bulan K3 tahun 2020 Pelabuhan panjang KSOP Kelas 1 Panjang Mengadakan Workshop Sistem dan Persyaratan Penanggulangan pencemaran oleh minyak dan kimia berbahaya beracun (B3) sesuai dengan peraturan mentri perhubungan No.58 Tahun 2013. Pada acara ini dibuka langsung oleh Brand Manager PT. Bukit Asam dalam hal ini Bpk. Baverli Binanga.

Baverli Binanga Menegaskan, Kami Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas lingkungan yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energi, maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tumpahan minyak oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkan ketentuan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dengan Konvensi MARPOL 1973, dimana dalam konvesi tersebut diantaranya disebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut. Contingency Plan atau rencana panduan dan dokumentasi atas suatu kejadian yang tidak terduga, yang merupakan dokumentasi dasar terhadap tanggap darurat dalam upaya pemulihan dan penanggulan pencemaran sangat diperlukan dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan.

Baca Juga :   Calon Petahana Kepala Desa Gedung Ketapang Kembali Ramaikan Pilkades Serentak 2021

Di Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang mewajibkan setiap organisasi bidang maritim melakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

Klik Gambar

Kementerian Perhubungan selaku regulator dibidang transportasi telah menerbitkan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran Di Perairan dan Pelabuhan dan PM. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Baca Juga :   Persaingan Sengit di Pilkada Tulang Bawang: Reka Punnata Unggul sebagai Calon Bupati Teratas

Kepala KSOP Kelas 1 pelabuhan panjang Andi Hartono menegaskan “setiap perusahaan harus mengikuti peraturan peresiden no.109 tahun 2006 dan juga Peraturan Mentri Perhubungan No.58 tahun 2013 dimana setiap pelabuhan harus memiliki prosedur kegiatan pelabuhan wajib memiliki penanggulangan pencemaran oleh minyak dan kimia berbahaya beracun.

Pada kesempatan ini pihak KSOP panjang juga menunjukan dan menerangkan cara kerja dari alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak dan berbahaya beracun. Dimana alat-alat tersebut sudah sesuai dengan standart operasional yang ada.

Baca Juga :   Muskerwilsus NU Lampung ke-34, Gubernur Ajak Kalangan Nahdliyin Bahu Membahu Sukseskan Muktamar NU Oktober 2020

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung