Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 9 Nov 2024 07:25 WIB ·

Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen 


Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen  Perbesar

TULANGBAWANG – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan mempertanyakan fungsi Surat Keputusan (SK) dengan janji pengangkatan honorer yang diberikan calon bupati Winarti kepada masyarakat yang masuk pada tim dirinya di era pencalonan tahun 2017-2022 lalu.

Mengingat SK Win-Hen tersebut hingga kini tidak ada kejelasan pasti sampai membuat masyarakat khususnya tim yang dahulu telah ikut serta membantu perjuangan dirinya pada masa itu mempertanyakan hal tersebut.

Apalagi menurutnya janji pengangkatan sebagai tenaga honorer dikala itu juga tidak selaras dengan peraturan pemerintahan nomor 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang larangan mengangkat (honorer).

Klik Gambar

Hal itu disampaikan langsung pasangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan saat momen debat terakhir yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala.

Baca Juga :   27 TKI yang Pulang ke Tuba, Dinyatakan Sehat

“Saya sebetulnya tidak mau menanyakan masalah ini (SK janji Winarti terdahulu), tapi karena banyaknya anak-anak, saudara-saudara kita yang menitipkan ini untuk kami mempertanyakannya,” jelas Qudrotul Ikhwan, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada masa pencalonan Winarti dan Hendriwansyah saat itu pihaknya pernah memberikan surat tugas (SK) keseluruh tim dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer.

Baca Juga :   Seminar Zoom Bersama Universitas Lampung Di Era Otonomi Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

“Anda berdua memberikan surat tugas ke tim untuk kemenangan, lantas menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honor di pemda,” tegasnya.

Seharusnya Qudrotul mengungkapkan Winarti dan Hendriwansyah yang sudah menjabat anggota DPRD selama dua periode pasti tahu peraturan pemerintahan nomor 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang larangan mengangkat.

“Kami ingin semua warga Tulangbawang ini pintar, maka kita harus memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat supaya cerdas bukan malah menyesatkan. Kita tidak boleh terjebak pada janji-janji dan agitasi-agitasi yang tidak bisa kita pertanggung jawabkan kedepan,” papar dia.

Baca Juga :   PPS Jenggawah diindikasikan Kinerjanya Tidak Maksimal Menurut Ketua DPD Partai Ummat Jember

Maka dari itu biarkanlah masyarakat Tulangbawang yang menilai bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan yang dilakukan.

“Bukan hanya retorika, tapi kita harus melakukan kerja nyata untuk kemajuan Tulangbawang dan kita bersama,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Siti Aisyah Sah Nahkodai PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu

9 Februari 2025 - 17:11 WIB

Fatayat NU Pringsewu Gelar Konfercab ke-III, Ini Pesan dari Ketua PCNU

9 Februari 2025 - 12:23 WIB

15 Pasangan Kepala Daerah di Lampung yang Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan Dismissal MK

9 Februari 2025 - 11:04 WIB

Defisit Anggaran Pemprov Lampung Membengkak, Tata Kelola Keuangan BPKAD Disorot

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Terpilih Tahun 2025 – 2030.

7 Februari 2025 - 20:20 WIB

Qodratul-Hankam Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Tuba Terpilih

6 Februari 2025 - 23:29 WIB

Trending di Berita Media Global