Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jun 2025 20:05 WIB ·

Curi 80 Tandan Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang, DPO Pelaku Curat Dibekuk Polisi Blambangan Umpu


Curi 80 Tandan Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang, DPO Pelaku Curat Dibekuk Polisi Blambangan Umpu Perbesar

Way Kanan (Gemasamudra) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk DPO pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (16/06/2025).

Tersangka inisial AP alias Yoga (27) berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo, menyampaikan modus operandinya diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang + 6 (enam) meter.

Klik Gambar

Sementara kronologis kejadian Curat pada Senin tanggal 14 Maret 2022 Jam 17.30 Wib saat Togi (sebagai karyawan Swasta) bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Negeri Agung diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :   Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO

Togi lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah dipanen sekitar 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 (seribu enam ratus) Kg.Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

DPO diduga pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu di Kampung Penengahan, Negeri Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Al Amin Kraying Mengapesiasi Upaya Hakim Mediator Mendamaikan Antara Kedua Belah Pihak

Selanjutnya DPO tersangka diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek panjang 6 meter telah dilimpahkan dalam perkara an. Ferdi alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan Blambangan Umpu. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ ujar Kapolsek.(Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Sarasehan KNPI: Gubernur Lampung Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

1 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Untuk Mendukung Keamanan Produksi Pangan Kelompok Tani Ngudi Mulyo Desa Wonorejo Gelar Gerakan Pengendalian Wereng Batang Coklat

30 Juli 2025 - 22:00 WIB

Monev tahap Terakhir Pemerintah Kecamatan Jombang Jember telah Selesai

29 Juli 2025 - 10:46 WIB

Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi

29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

28 Juli 2025 - 21:26 WIB

Trending di Berita Indonesia