Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Jul 2020 16:59 WIB ·

Coba Perkosa IRT, Warga Rumbia Ditangkap Polsek Gedung Aji


Coba Perkosa IRT, Warga Rumbia Ditangkap Polsek Gedung Aji Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (01/07/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku berinisial AY (29), berprofesi tani, warga Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ipda Arbiyanto, Jum’at (03/07/2020).

Klik Gambar

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Selasa (30/06/2020), sekira pukul 17.30 WIB, pelaku berinisial AY ini menumpang bermalam di rumah korban berinisial SI (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Paduan Rajawali atas seijin suaminya berinisial BS (34), berprofesi tani, karena suami korban ini merupakan teman pelaku.

Baca Juga :   Kepala Disporapar Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

Hari Rabu (01/07/2020), sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berpamitan pulang dengan suami korban, ternyata pelaku ini tidak langsung pulang tetapi menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

“Setelah dipastikan suami korban sudah tidak ada di rumah lagi, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke ruang dapur. Disana pelaku langsung melepaskan celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diletakkan di samping korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Baca Juga :   Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pantau Malam Imlek Ke 2570/2019

Lanjutnya, pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruh korban untuk membuka celananya, tetapi korban menolak dan disaat yang bersamaan suami korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga suami korban langsung menarik tangan pelaku dan memegang kerah baju pelaku, pelaku lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji.

Baca Juga :   Diduga Anak Oknum Kades Miliki Tambang Pasir Ilegal

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah sajam, baju kaos warna hijau, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna abu-abu.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bupati Dan Wakil Bupati Lamtim Menyerahkan SK Bupati Pengangkatan Calon CPNS 2024

2 Juni 2025 - 13:58 WIB

Pembangunan Jalan Onderlahlgh Dusun 5 Program TMMD Ke-124 Mulai Finishing

2 Juni 2025 - 13:47 WIB

Husnan Efendi: Mengirim Surat Kepala Desa Rejo Binangun Diduga Korupsi

2 Juni 2025 - 13:40 WIB

Pembuatan NIB, Kadis DPMPTSP: Jemput Bola, Kunjungi Kedai Resto Shini

2 Juni 2025 - 13:31 WIB

Viral Sound Horeg di Jatimulyo Wartawati dilarang Meliput…. Yuk Simak …..!!!

1 Juni 2025 - 12:33 WIB

Satgas TMMD Berikan Sentuhan Akhir Pemasangan Pintu Dan Jendela Musholla Dari Bahan Baja Ringan

1 Juni 2025 - 11:12 WIB

Trending di Berita Terkini