Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Des 2024 16:51 WIB ·

Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan


Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan Perbesar

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris. Hal itu disampakan pada Senin 2 Desember 2024.

Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah di gerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.

Baca Juga :   Patroli Malam Menjadi Senjata Paling Ampuh Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Modusnya salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A) namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Klik Gambar

Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp. 25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut tersebut.

Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut.

Baca Juga :   Ketum KONI Lampung Barat Parosil Mabsus Ingatkan Suasana Pemilu Jangan Merusak Sportivitas Olahraga.

Atas hal itu Ken meminta PPATK dan BNPT dan lembaga sesuai kewenangannya untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut kemana saja.

” PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010 lembaga independen yang dibentuk Presiden dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut.

Baca Juga :   Dpd Pekat IB Kota Metro Bagikan Sembako

Lanjut Ken, ” Peraturan Bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta Merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris,” akhir Ken Setiawan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Apresiasi Prestasi Areta Putri Azalia, Siswi SMPN 2 Jember Raih Medali Perak OSN Nasional

29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Metro, Pelaku Diduga Ayah Teman Korban

29 Oktober 2025 - 05:33 WIB

Perkembangan Kasus: Petani di Sukowono Laporkan Pengrusakan Tanaman Tembakau ke Polisi, Kerugian Capai Rp15 Juta

27 Oktober 2025 - 16:14 WIB

MBG Bukan Sekedar Memberi Makan, Ia Menumbuhkan Asa Mendenyut kan Bangsa

19 Oktober 2025 - 09:50 WIB

PC Fatayat Pringsewu Gelar Pemilihan Duta Santri Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung

18 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Trending di Bandar Lampung