Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Des 2024 16:51 WIB ·

Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan


Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan Perbesar

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris. Hal itu disampakan pada Senin 2 Desember 2024.

Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah di gerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.

Baca Juga :   Warga Saribumi Pringsewu Geram, Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Banjir dan Rusaknya Jalan Aspal

Modusnya salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A) namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Klik Gambar

Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp. 25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut tersebut.

Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut.

Baca Juga :   Komsos Senjata Utama Babinsa Kepatihan Kulon Untuk Dekat Dengan Warganya

Atas hal itu Ken meminta PPATK dan BNPT dan lembaga sesuai kewenangannya untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut kemana saja.

” PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010 lembaga independen yang dibentuk Presiden dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut.

Baca Juga :   TPPC Gandeng Pokdarkamtibmas Sosialisasi Antisipasi Corona di Metro Selatan

Lanjut Ken, ” Peraturan Bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta Merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris,” akhir Ken Setiawan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

22 Januari 2026 - 21:41 WIB

BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf untuk Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya

22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Trending di Berita Terkini