Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Des 2024 16:51 WIB ·

Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan


Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan Perbesar

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris. Hal itu disampakan pada Senin 2 Desember 2024.

Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah di gerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.

Baca Juga :   Mahdi Warga Pulung Kencana Ditemukan Oleh Warga Sudah Tidak Bernyawa

Modusnya salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A) namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Klik Gambar

Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp. 25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut tersebut.

Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut.

Baca Juga :   Gus fawaid Seratus Persen siap Mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2024

Atas hal itu Ken meminta PPATK dan BNPT dan lembaga sesuai kewenangannya untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut kemana saja.

” PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010 lembaga independen yang dibentuk Presiden dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut.

Baca Juga :   Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan HUT Lampung Ke-56

Lanjut Ken, ” Peraturan Bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta Merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris,” akhir Ken Setiawan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Konselor Dinas PPA Lampung Timur Dampingi Dua Peserta Konseling

9 Desember 2025 - 11:04 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Trending di Berita Nasional