Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Jun 2021 16:07 WIB ·

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021.


Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Ikuti Pembekalan Kepemimpinan

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Klik Gambar

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya.

 

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Hadiri Tasyakuran Gubernur Lampung

Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Tokoh Adat Federasi Megou Pak Tubaba Angkat Bicara Perbuatan Pelaku Percobaan Pemerkosaaan Anak Dibawah Umur Bisa Dikenakan Pasal Hukum Adat

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya. ( ADV/ Desmawati )

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Trending di Berita Terkini