PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proyek jasa foto ijazah di sejumlah sekolah dasar hingga berita ini diturunkan. Sikap diam orang nomor satu di Bumi Jejama Secancanan ini justru membuat spekulasi di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk menanyakan klarifikasi terkait masuknya studio Klangenan Art —yang diduga kuat milik sang Bupati—ke ranah proyek sekolah, belum menghasilkan hasil. Pesan singkat maupun upaya wawancara langsung belum ditanggapi oleh pihak eksekutif maupun manajemen studio terkait, Kamis (26/2) lalu.
Sikap bungkam ini sangat mengerikan, mengingat polemik ini menyangkut nasib para fotografer lokal yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari jasa foto sekolah.
Alfatoni, perwakilan fotografer lokal yang merasa terpinggirkan, menyatakan bahwa kebuntuan komunikasi ini semakin menambah wawasan bagi rekan-rekan seprofesinya.
“Kami tidak anti-persingan, tapi kalau harus bersaing dengan bisnis milik pimpinan daerah yang didukung keputusan kolektif K3S, di mana keadilannya? Kami ini rakyat kecil yang hanya ingin menyambung hidup,” keluh Alfatoni, Rabu (25/2).
Ia menambahkan, keterlibatan unit bisnis pejabat di pasar yang membiayai Dana BOS seharusnya menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum dan kebijakan publik menilai bahwa sikap diam Bupati bisa diartikan sebagai pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) , khususnya asas transparansi dan keterbukaan.
Kehadiran bisnis milik pejabat dalam rantai pengadaan jasa di bawah instansi pemerintahannya sendiri (Dinas Pendidikan/Sekolah) sangat rentan terhadap pengaruh yang tidak semestinya (pengaruh yang tidak seharusnya).
Secara etika, pejabat publik sebaiknya menjauhkan unit bisnis pribadinya dari proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara atau daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu maupun DPRD setempat untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengurus K3S, guna menjernihkan duduk perkara ini.
Jika praktik “bagi-bagi porsi” antara fotografer lokal dan studio milik pejabat terus berlanjut tanpa transparansi, pengungkapan hal ini akan menjadi pertanda buruk bagi iklim usaha kecil di Kabupaten Pringsewu. (*)






