Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Apr 2020 04:56 WIB ·

Budi Yulizar Menerangkan Atas Yang Terjadi Terhadap MSH


Foto : Budi Yulizar,SH  Perbesar

Foto : Budi Yulizar,SH

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Salah satu unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang bawang berinisial( MSH) membantah keras atas dugaan penipuan terhadap ( FW), yang diterbitkan oleh beberapa  media cyber tentang pernyataan (FW) dan Penasehat Hukumnya,bahwa MSH diduga melakukan penipuan terhadap FW.

Budi Yulizar,SH dan Rekan, di tunjuk MSH sebagai kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum atas di rugikannya MSH  atas tuduhan dugaan tersebut.

Klik Gambar

Budi Yulizar,SH  menuturkan, bahwa pernyataan (FW) dan Penasehat Hukumnya atas tuduhan penipuan terhadap klienya adalah tidak benar dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sebagai pejabat Publik,( MSH) merasakan di rugikan secara material dan immaterial atas apa yang telah dituduhkan (FW) dan Penasehat Hukumnya kepada (MSH), yang kemudian ramai dipublikasikan di media cyber.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Serahkan Jabatan dan Lepas Dua Kasat yang Berdedikasi Tinggi di Tulang Bawang!

Dengan dasar Klien kami telah memberikan catatan kronologis kejadian dan material hukum atas apa yang dituduhkan terhadap dirinya(MSH), bahwasanya yang dituduhan (FW) atas perihal penipuan tersebut adalah tidak benar dan kami menganggap klien kami tidak memiliki kontruksi tindakan melawan hukum. Justru Klien kami mengalami kerugian material dan immaterial atas mencuatnya permasalahan ini ke publik. Oleh sebab itu, kami memberikan (jangka) waktu selama tiga hari terhadap (FW) dan Penasehat Hukumnya untuk menyelesaikan perselisihan ini.”ungkap Budi saat di hubungi Via Telvon celular oleh Awak Media,  Selasa (07/04/2020) .

Baca Juga :   IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO

Selain itu budi menyayangkan atas di terbitkannya ppemberitaan terhadap kliennya yang menurutnya tanpa adanya klarifikasi dari pihak MSH..

“Apalagi saat berita ini pertama kali diterbitkan hingga ramainya pemberitaan, tidak ada satupun media yang mengkonfirmasi ke Klien kami.”Ucap Budi

Budi juga menegaskan bahwa dirinya telah menjawab somasi dari LAW FIRM HERMAWAN & PATNERS.

Kami juga sudah menjawab somasi dan informasi yang dikirimkan oleh LAW FIRM HERMAWAN & PATNERS dengan surat tanggapan somasi nomor : 08/KHBY/LPG/IV/2020. 1.1.bahwa informasi dari klien kami,sekira November 2019
(FW).menawarkan pinjaman uang ( dana talangan ) untuk keperluan oprasional Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang.kepada klien kami (MSH). 2.1. Bahwa dana yang dimaksud sebesar 1,4 Miliar menurut (FW) merupakan dana pinjaman dari Bank Syariah di bandar lampung, dan dana sebesar 1,4  miliar yang dipinjam di bank tersebut, klien kami
hanya menerima uang sebesar Rp 600 jt dari ( FW). Demikianlah klarifikasi  ini kami sampaikan
”Pungkasnya.(Edi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

25 November 2025 - 16:42 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Trending di Berita Nasional