Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Agu 2020 17:29 WIB ·

BK DPRD Pringsewu Berikan Putusan Sanksi Terhadap RRS atas Pelanggaran Kode Etik


BK DPRD Pringsewu Berikan Putusan Sanksi Terhadap RRS atas Pelanggaran Kode Etik Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – DPRD Pringsewu gelar Rapat Paripurna Internal pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik Riski Raya Saputra kepada Pimpinan DPRD Pringsewu, Jumat (14/8/2020) di ruang sidang DPRD setempat.

Riski diketahui juga merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat yang dilaporan oleh masyarakat Pringsewu yang diduga sedang melaksanakan dinas luar, namun di hari yang bersamaan, Riski justru menggelar acara goes atas nama DPC Granat Kabupaten Pringsewu.

Ada empat poin yang disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua BK DPRD Pringsewu Joni Sofuan. Pertama, menjatuhkan teguran tertulis kepada Teradu. Kedua, memerintahkan kepada Teradu untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya. Ketiga, memerintahkan kepada Teradu untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu. Keempat, memerintahkan kepada Teradu untuk membuat pernyataan tertulis terkait perintah pada peraturan ketiga selambatnya-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Klik Gambar

Ketua DPRD Pringsewu Suherman saat diwawancarai mengatakan, bahwa kejadian seperti ini akan menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya.

Baca Juga :   Terealisasinya Rehabilitas Ruang Kelas, Kepala Sekolah Ucapkan Terimakasih

“Sehingga ini nantinya tidak terulang dengan anggota DPRD lainnya. Apalagi, hasil keputusan hari ini juga sudah dipertimbangkan. Mulai kajian-kajian tadi yang sudah disampaikan, sehingga putusan ini bukan asal putusan. Tepatnya melalui pertimbangan dari badan hukum dan lainnya,” kata Suherman.

Suherman juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap Riski, tidak ada intervensi apapun.

“Sekali lagi tidak ada intervensi, itu memang tugas dan fungsi dari BK untuk melaksanakan tugasnya. Ini pelajaran yang sangat penting untuk kami sebagai wakil rakyat. Sehingga DPRD bisa melaksanakan apa yang masyarakat mau,” tambahnya.

Baca Juga :   Nahas Seorang Pegawai Oprator Kecamatan TBT Alami Kecelakaan

Selaku Ketua BK Joni Sopuan memastikan bahwa selama BK bekerja tidak ada intervensi dan semua berjalan sesuai dengn mekanisme dan kode etik baik dalam tata acara. Kemudian, BK dalam mengambil keputusan, adalah hasil musyawarah dari lima anggota badan kehormatan.

“Semangat kita bukan untuk menghukum, tidak ada juga untuk mendeskriditkan dari pihak manapun. Karena BK ini bukan pengadilan,” ucap Joni Sopuan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hasil keputusan BK sifatnya final, tidak ada upaya lain. Diketahui, sejak kali berdirinya DPRD di Pringsewu, baru kali ini badan kehormatan mengambil keputusan.

” Keputusan BK atas nama institusi, ini adalah putusan yang terbaik untuk lembaga ini dan kita semua. Keputusan BK haribini adalah keputusan 01, selama DPRD berdiri baru kali ini BK mengambil keputusan. Keputusan 01 ini akan menjadi Yurisprudensi . Sebuah prestasi perdana dari terbentuknya BK,” ungkap Joni.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Hindari Virus Corona

Ditempat yang sama, Riski Raya Saputra sebagai Terduga pelanggaran kode etik usai pembacaan putusan sidang mengatakan, kedepannya kejadian seperti ini akan menjadi proses pendewasaan untuk dirinya.

“Mudah-mudahan apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi input positif bagi diri saya,” kata dia.

Dari awal, lanjut Riski, dirinya mengakui untuk mencoba memahami bahwa keputusan BK adalah final dan tidak ada langkah-langkah selanjutnya setelah keputusan ini terbit.

“Dan kalau ini memang pahit, biarlah jadi jamu. Jika ini manis mudah-mudahan bukan jadi bibit diabetes. Kedepannya akan menjadi masukan untuk introspeksi saya kedepannya,” tutupnya.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A.Rozak Tinjau Lokasi Jembatan Desa Kali Pasir

2 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jenazah Dosen UIN KHAS diantar langsung ke pemakaman oleh Ambulance Jenazah PMI.

2 Februari 2026 - 15:17 WIB

Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela S Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

1 Februari 2026 - 22:15 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Trending di Berita Terkini