Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Nov 2020 20:04 WIB ·

Berikut, Barang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi ZH yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Lamsel


Berikut, Barang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi ZH yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Lamsel Perbesar

KALIANDA,(GS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Barang-barang yang diserahkan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH.

Serah terima barang rampasan tersebut diserahkan oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM.

Klik Gambar

Serah terima itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.

Koordinator Unit Kerja Labuksi, Mungki Hadipratikto menjelaskan, pelaksanaan serah terima tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Serah terima ini bagian dari eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi,” terang Jaksa KPK ini.

Baca Juga :   Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Peresmian Lapangan Tembak Milik Kodim 0429/Lamtim

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal.

“Sebelumnya KPK cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara. Namun belakangan KPK merubah mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD kita akan kembalikan hasil korupsinya ke pemda,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, barang-barang hasil rampasan yang diserahkan itu dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung Selatan.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil persidangan uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut memang berasal dari APBD Pemkab Lampung Selatan.

“Jadi kami kembalikan lagi ke Lampung Selatan. Untuk pemanfaatannya silahkan kami serahkan ke pak bupati dan jajarannya. Apakah nanti untuk aset daerah atau mau di lelang. Nanti uangnya bisa dimanfaatkan dimasukan ke kas daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dusun I Pekon Sukaratu Gelar Jalan Sehat Ikut Meriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Adapun barang-barang yang diserahkan yakni sebagai berikut :

  1. Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.
  2. Uang sejumlah Rp7.569.227.394,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah isetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada hari senin tanggal 16 November 2020.
  3. Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00 (sembilan belas milyar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  6. AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh milyar dua ratus sepuluh juta seribu rupah)
  7. Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  9. 1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Baca Juga :   Direktur CV. Ikbal Mandiri Gugat Dinas PUPR Tulang Bawang ke PN Menggala

Diketahui, dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Trending di Berita Nasional