Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Nov 2020 20:04 WIB ·

Berikut, Barang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi ZH yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Lamsel


Berikut, Barang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi ZH yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Lamsel Perbesar

KALIANDA,(GS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Barang-barang yang diserahkan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH.

Serah terima barang rampasan tersebut diserahkan oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM.

Klik Gambar

Serah terima itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.

Koordinator Unit Kerja Labuksi, Mungki Hadipratikto menjelaskan, pelaksanaan serah terima tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Serah terima ini bagian dari eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi,” terang Jaksa KPK ini.

Baca Juga :   Pj. Bupati Pringsewu Gerak Cepat Atasi Dampak Banjir

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal.

“Sebelumnya KPK cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara. Namun belakangan KPK merubah mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD kita akan kembalikan hasil korupsinya ke pemda,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, barang-barang hasil rampasan yang diserahkan itu dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung Selatan.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil persidangan uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut memang berasal dari APBD Pemkab Lampung Selatan.

“Jadi kami kembalikan lagi ke Lampung Selatan. Untuk pemanfaatannya silahkan kami serahkan ke pak bupati dan jajarannya. Apakah nanti untuk aset daerah atau mau di lelang. Nanti uangnya bisa dimanfaatkan dimasukan ke kas daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :   Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

Adapun barang-barang yang diserahkan yakni sebagai berikut :

  1. Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.
  2. Uang sejumlah Rp7.569.227.394,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah isetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada hari senin tanggal 16 November 2020.
  3. Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00 (sembilan belas milyar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  6. AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh milyar dua ratus sepuluh juta seribu rupah)
  7. Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  9. 1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Baca Juga :   Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

Diketahui, dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Raih Prestasi, Bupati Ela: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Desa

21 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di Berita Terkini