Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 5 Agu 2025 20:19 WIB ·

Batching Plant Proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Tak Sesuai Aturan, Dekat Permukiman dan Sungai


Batching Plant Proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Tak Sesuai Aturan, Dekat Permukiman dan Sungai Perbesar

Pringsewu —Keberadaan batching plant milik pelaksana proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Fasilitas pencampuran beton tersebut diduga dibangun terlalu dekat dengan permukiman warga dan aliran sungai, serta dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.

Proyek rekonstruksi jalan ini merupakan bagian dari pekerjaan infrastruktur strategis yang dibiayai dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp6,397 miliar. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Macita Karya, sementara konsultan pengawas ditangani oleh CV. Denmas. Pekerjaan dimulai pada 22 Mei 2025 dan ditargetkan rampung dalam 160 hari kalender.

Namun sejak dimulai, pelaksanaan proyek ini tidak luput dari kritik. Di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah keberadaan batching plant yang berada hanya beberapa meter dari tepi jalan yang sedang dibangun dan kurang dari 50 meter dari permukiman warga.

Klik Gambar

Tidak terlihat adanya pagar pembatas, pos pengawasan, maupun sistem penanganan limbah yang layak. Debu dari material diduga beterbangan bebas tanpa pengendalian. Truk-truk pengangkut material lalu lalang tanpa pengaturan lalu lintas, rambu, ataupun petugas pengatur.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Gelar Gebyar Paud Tahun 2023

“Saya heran kenapa lokasi seperti ini bisa diizinkan. Debunya ke mana-mana, truk masuk keluar terus. Padahal di dekat sini ada sungai,” ujar seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi batching plant.

Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa fasilitas seperti batching plant wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, dan penempatannya harus sesuai dengan tata ruang daerah.

Baca Juga :   LBH Bandar Lampung Nilai Respon Sekdaprov Soal Pengibaran Bendera One Piece Berlebihan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor PER.01/MEN/1980 mewajibkan pelaksana konstruksi untuk menjamin keselamatan kerja dan melindungi masyarakat sekitar dari potensi bahaya akibat aktivitas proyek.

Namun di lapangan, sejumlah pelanggaran justru diduga terjadi. Pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Beberapa terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, tanpa sepatu khusus, dan tanpa pengawasan memadai. Tak ada papan informasi proyek yang menyebutkan izin lingkungan atau pengelolaan batching plant tersebut.

Tidak tersedia pula posko pengaduan maupun petunjuk kontak pelaksana proyek di area kerja. Salah satu pekerja yang ditanya hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal izin ataupun tanggung jawab pengelolaan lokasi batching plant.

Baca Juga :   Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Hingga saat ini, belum terlihat upaya korektif maupun penertiban terhadap fasilitas yang diduga berdiri tanpa dasar hukum yang kuat.

Pembangunan infrastruktur tentu menjadi kebutuhan. Namun jika dalam pelaksanaannya melanggar prinsip keselamatan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan potensi bencana yang pelan-pelan dibiarkan terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Daerah