MENGGALA TULANG BAWANG, (Gemasamudra) – Babak gugatan Kedua Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Suherman Bahar. SH, Kuasa Al Amin Kraying Pada Hari ini Tangal 19 Agustus 2021 Sidang Perkara Nomor 40/pdt.g/2021 PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang Dilanjutkan Tim Kuasa Hukum Dari Al Amin Kraying Muhammad Gribaldi.SH, Sidang Dengan Pemeriksaan Surat Kuasa.
Dalam Persidangan Pemeriksaan Surat Kuasa dan Berita Acara Sumpah Atau Bas, PT. CLP Tidak Dapat Menunjukan Bas/KTPA, Akte Pendiri Perusahaan dan Tidak Menunjukan Surat Kuasa.
Oleh Karna Itu Berdasarkan Pemeriksaan PT. HIM Kabupaten Tulang Bawang Tidak Dapat Menunjukan Surat Kuasa dan PT. HIM Hanya Datang Seorang Scuriti, Banyak Kuasa Hukum Para Tergugat Tidak Dapat Menunjukan Surat Kuasa dan Bas nya. Kamis Tangal 19 Agustus 2021.
Seterusnya Keputusan Ketua Majelis Kabupaten Tulang Bawang Pihak PT. HIM Diangap Tidak Hadir Oleh Ketua Majelis Hakim.
Maka Dari Itu Ketua Majelis dan Pihak Penggugat Sepakat Sidang Yang Akan Datang Minta Pada Pihak Tergugat Agar dapat Melengkapi Semua Kelengkapannya Baik Itu Bas Atau Surat Kuasa, Akhirnya Persidangan Ditunda 2 Minggu Pada Tangal 2 September 2021 Dengan Pemeriksaan Identitas.(Red)