Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2019 21:18 WIB ·

Asyik Transaksi Narkoba, Dua Warga Sidoharjo Dibekuk Polisi


Asyik Transaksi Narkoba, Dua Warga Sidoharjo Dibekuk Polisi Perbesar

Tulang Bawang – Dua terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu AP als JA (29) dan DI (26), dibekuk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang.

“Kedua warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk oleh petugasnya hari Kamis (05/12/2019), sekira pukul 18.00 WIB, di Kampung Tri Karya,” ujar Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga :   Ratusan Pelanggar Terjaring Razia Polres Tuba, Kasat Lantas : Ini Rinciannya

Lanjutnya, mereka ini saat dibekuk oleh petugas kami sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan yang mana waktu itu kendaraan petugas kami sedang melintas disana.

Klik Gambar

Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari kedua pria ini, kendaran petugas kami langsung berhenti di dekat mereka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barbuk (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jeni sabu dan pipa kaca pyrex sisa pembakaran di kantong saku celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku.

Barbuk yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku

Selain itu petugas kami juga turut mengamankan barbuk dua unit HP (handphone) samsung android warna hitam milik para terduga pelaku.

Baca Juga :   Debat Terakhir, Ririn-Win Tegaskan Komitmen Membangun Pemerintahan Berintegritas

Saat ini para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Optimalisasi Serapan Gabah dan Beras Sepanjang Tahun 2025 Mei Mencapai 134.000 Ton Menurut KA Bulog Jember Ade Saputra

24 Mei 2025 - 17:24 WIB

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Penemuan Mayat Pinggir Jalan Kondisi Mulut Berbusa Menggemparkan warga Sumbersari

23 Mei 2025 - 11:42 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Trending di Berita Terkini