Tulang Bawang – Dua terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu AP als JA (29) dan DI (26), dibekuk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang.
“Kedua warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk oleh petugasnya hari Kamis (05/12/2019), sekira pukul 18.00 WIB, di Kampung Tri Karya,” ujar Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (10/12/2019).
Lanjutnya, mereka ini saat dibekuk oleh petugas kami sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan yang mana waktu itu kendaraan petugas kami sedang melintas disana.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari kedua pria ini, kendaran petugas kami langsung berhenti di dekat mereka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barbuk (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jeni sabu dan pipa kaca pyrex sisa pembakaran di kantong saku celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku.
Selain itu petugas kami juga turut mengamankan barbuk dua unit HP (handphone) samsung android warna hitam milik para terduga pelaku.
Saat ini para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)