Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Jan 2020 22:36 WIB ·

Asisten I Way Kanan Pimpin Upacara Bulanan dan Apel Siaga Bencana Tahun 2020


Asisten I Way Kanan Pimpin Upacara Bulanan dan Apel Siaga Bencana Tahun 2020 Perbesar

WAY KANAN – GS – Pelaksanaan Upacara bulanan dan Apel Siaga Bencana Tahun 2020, dipusatkan dilapangan Pemkab Way Kanan, yang  dipimpin Selan, Asisten 1 Way Kanan, Jum’at (17/1/2020).

Mewakili Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Asisten I Selan, menyampaikan sambutan tertulis Bupati,  bahwa upacara bulanan memiliki makna yang penting dan strategis, karena hal tersebut merupakan wahana yang tepat untuk para ASN bisa mengintropeksi dan mengevaluasi hasil kerjanya selama ini.

“Diawal-awal tahun 2020 ini saya sangat patut untuk mengingatkan kita semua, karena hampir 4 tahun lamanya kepemimpinan kami di Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini tepatnya tanggal 17 Februari 2020 yang tentunya ada berbagai keberhasilan yang telah diraih namun ada juga keinginan dan harapan masyarakat yang belum terealisasi. Oleh karenanya mari kita bersama-sama mewujudkannya agar Kabupaten Way Kanan berdiri sejajar bahkan dapat lebih maju dari daerah lain,” ajaknya.

Klik Gambar

“Bupati juga berharap, selanjutnya agar kita semua bisa memperkuat komitmen dan kemantapan hati, guna menegakkan integritas penyelenggaraan tugas Pemerintahan,” harap Bupati, yang disampaikan Asisten I melalui sambutannya secara tertulis.

Baca Juga :   DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna HUT RI Yang Ke 78

Lanjutnya, yang dimaksud integritas adalah pembentukan kometmen sinergisitas bersama TNI, POLRI, PEMDA, LSM dan Prusahaan, agar bertindak sesuai dengan nilai-nilai Agama, Etika, Moralitas dan ketentuan perudang-undangan.

“Masih banyak tantangan kita yang akan dilaksakan tahun 2020, khusus bagi para PNS masih adanya yang terlihat kurang disiplin seperti tidak ikut apel pagi dan siang, masuk dan pulang tidak sesuai dengan jam kerja juga masih ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Oleh karenanya saya tegaskan kepada seluruh PNS untuk dapat mematuhi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS juga PNS harus memahami Tugas Pokok dan Pungsinya dimana tempat saudara bertugas,” tegasnya Asisten I.

Baca Juga :   Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 SMPN 4 Pringsewu Sarat Penyimpangan

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini