Jember, GemaSamudra.Com – Masa tenang baner, baliho, dan spanduk parpol dengan berbagai ukuran, Bawaslu Kabupaten Jember Melakukan penertiban alat peraga kampanye disepanjang Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB)Jalan M Yamin Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember, Minggu, (11/2/2024.)
Feri Sagria.SH.MH.pengurus RW 18 mengatakan, mendapatkan Surat Edaran dari lurah Tegal Besar Thomas Heru Indra Kurniawan guna menindak lanjuti Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Tanggal 5/ Februari 2024. Nomor 331.l / 22.1/ 35.09.314/ 2024.Diminta Camat,Lurah melibatkan RT / RW di Hari Tenang Pemilu 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Atribut Partai.”katanya
Sementara itu dari pantauan media warga usai mendapatkan surat edaran berantai via Group WhatsApp dari lurah Tegal besar yang dilanjutkan hingga RT / RW yang berada di seluruh wilayah Kelurahan Tegal Besar.setelah pukul 00.00 WIB, Minggu beberapa warga di perumahan dan sepanjang jalan M.Yamin langsung melakukan pencopotan APK tersebut dengan cara swadaya.
Feri Sagria menambahkan, bahwasanya mendapat surat edaran dari Lurah Tegal Besar ini sudah masa tenang semua gambar harus dicopot.” Tegasnya
“Apa lagi ini di tempat umum dan ukuran sangat besar, kami akan bersihkan gambar ini. Selain melanggar peraturan perundangan juga kurang sedap dipandang mata,” Ungkapnya
“ Petugas dari RT dan RW lebih sigap, dibandingkan dengan Petugas dari Bawaslu,
Selanjutnya kedua pengurus RW tersebut pada Minggu dini hari dengan alat seadanya melakukan pencopotan terhadap APK dengan berbagai ukuran.” Pungkasnya (Holy).