Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 9 Sep 2019 12:20 WIB ·

Anggap Sebagai Bentuk Pelemahan KPK, GNPK-RI PW Lampung Tolak Revisi RUU KPK


Anggap Sebagai Bentuk Pelemahan KPK, GNPK-RI PW Lampung Tolak Revisi RUU KPK Perbesar

BANDAR LAMPUNG(GS) – Pro kontra revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR terus berlanjut. Pengurus Wilayah GNPK-RI Lampung menilai, revisi itu sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

“Saya menolak revisi UU KPK. Kita tahu bahwa upaya revisi ini adalah pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ari Pengurus GNPK-RI PW Lampung dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Bandar Lampung, Minggu (08/09/19).

Apalagi, setelah membaca draf revisi, Ari mengatakan semakin yakin revisi itu bisa melumpuhkan KPK dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih.

Klik Gambar

Hal senada disampaikan Hamdani, Pengurus GNPK-PW Lampung “Kami mencium aroma menjadikan KPK sebatas sebagai lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali. Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi sorotan GNPK-FI adalah, keberadaan Dewan Pengawas KPK yang menurut Tsamara sangat absurd. “Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya,” tukas Hamdani.

Baca Juga :   Nahas Seorang Pegawai Oprator Kecamatan TBT Alami Kecelakaan

Yudi Selaku Pengurus GNPK-RI PW Lampung menambahkan, “Kami selaku pengurus Inti GNPK-RI PW Lampung awalnya berpikir revisi terbatas bertujuan membuat KPK lebih transparan karena memang manusia atau lembaga mana pun tak ada yg sempurna.”

“Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak,” pungkas Yudi.

Perlu di catat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang Undang KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.

Ditempat terpisah Hamdini berpendapat bahwa “Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk.”

Baca Juga :   IWO Lamteng, Mendukung Ketua IWO Lampung Layangkan Surat Terbuka Untuk Pemerintah

“Pertama, tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.” Hamdani menambahkan.

Kamis lalu, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat Sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK.

GNPK-RI menyoroti Sembilan hal tersebut adalah, independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, ewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Baca Juga :   Cegah Aksi Premanisme, Polisi Way Kanan Lakukan Penggalangan di LSM Harimau

Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.

GNPK-RI menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, disisi lain KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.

GNPK-RI  juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

Oleh karena itu GNPK-RI berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan format KUHP tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Suami Guru SD di Pringsewu Tunjuk Kuasa Hukum, Soroti Kejanggalan Dugaan Selingkuh Oknum ASN

16 Mei 2025 - 12:36 WIB

Trending di Berita Nasional