Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Mar 2025 13:55 WIB ·

Ambil Plastik Tembakau Milik Sendiri Petani di  Jember dilaporkan Polisi


Ambil Plastik Tembakau Milik Sendiri Petani di  Jember dilaporkan Polisi Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Sunawar orang tua dari Abd. Aziz warga desa Plalangan Kecamatan Kalisat mencari keadilan untuk anaknya yang di tahan di Kejaksaan Negeri Jember , dengan tuduhan perampasan plastik penutup tembakau miliknya sendiri, Selasa (11/3/2025).

Peristiwa yang terjadi pada Oktober 2024, bermula saat dirinya bersama anaknya menjemur tembakau dilapangan desa dengan menggunakan penutup plastik,” ucap Sunawar orang tua Aziz saat di temui di rumahnya.

Klik Gambar

Lebih lanjut, Sunawar memerintahkan pekerjanya untuk membuka plastik, saat itu pekerjanya melaporkan, ada 1 penutup plastik dengan ukuran 8 X 9 meter yang hilang.

” Kebetulan saat itu tetangganya ZA juga menjemur tembakau di lapangan, paginya Abd Aziz bersama pekerjanya mendatangi rumah ZA dengan bermaksud menanyakan, apakah ada plastik miliknya yang ikut terlipat dengan milik ZA,” bebernya.

Baca Juga :   Kok Mentolo Yo... di Jember Anak 14 Tahun diperkosa Pamannya Sendiri !!!

Masih kata Sunawar, Kemudian Abd Aziz pamit untuk mengecek, dan oleh ZA diizinkan untuk mengecek penutup plastik di saksikan banyak orang.

“Karena sudah izin untuk mencari plastik tersebut, anak saya dengan dua pekerjanya mencari ditumpukan plastik,” tambahnya.

Saat itu juga banyak pekerja lainnya, dan anak saya menemukan plastik miliknya yang ikut terlipat ditumpukan. Sehingga anak saya menyampaikan ke ZA untuk mengambilnya, dan diizinkan.

” Tidak disangka anak saya mendapat panggilan dari Polsek Kalisat atas laporan ZA, dengan tuduhan melakukan perampasan, sehingga anaknya diperiksa oleh penyidik Polsek Kalisat,” jelasnya.

Baca Juga :   Kapolres Jember Lakukan Silahturahmi ke Kajari dan Ketua PN Jember, mempererat Sinergi

Menurut Sunawar saat diperiksa di Polsek, anaknya memberikan keterangan dan menyebut ada saksi, bahwa tudingan melakukan perampasan tidak benar, dan pihak Polsek menyatakan juga akan memeriksa saksi.

“Namun saat beberapa saksi dihadirkan di Polsek Kalisat, justru saksi-saksi tidak diperiksa, dan disuruh pulang,” tegas Sunawar.

Hingga Abdul Aziz pada Senin 3 Maret 2025 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jember, dikarenakan berkas sudah P21.

“Pihaknya menyebutkan, jika pihak Polsek Kalisat mencoba untuk melakukan mediasi dengan pelapor, tapi tidak ada titik temu. Sehingga perkara ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga :   Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Jember, Resmi di Tutup Polres Jember Raih Juara I

Padahal, harga plastik tersebut, saya beli baru setahun lalu harganya hanya Rp. 450 ribuan, tapi kok sekarang ditahan dengan ancaman penjaranya 9 tahun.

“Kami memang orang tidak ngerti hukum, jika dilihat harga plastiknya, saya kok melihat tidak sebanding dengan ancamannya. Saya butuh keadilan, karena saksi-saksi yang saya ajukan tidak ditanggapi oleh penyidik ada apa?,” ucapnya.

Hingga berita diterbitkan Kapolsek Kalisat AKP. Bambang Hermanto tidak berada di kantor saat dikonfirmasi terkait laporan perampasan dengan menggunakan pasal pemerasan dengan kekerasan, yakni pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Aksi Donor Darah Terbaru Berhasil Himpun 41 Kantong Darah, kecamatan Kalisat jadi Lumbung Pendorong

20 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pendidikan Kunci Utama Tingkatkan SDM Sekaligus Memutus Mata Rantai Kemiskinan Menurut Bupati Jember Gus Fawaid 

20 Juli 2026 - 18:15 WIB

Yonif 515/UTY Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 - 10:13 WIB

JFC 1,95 Miliar Pemkab Jember dukung JFC

20 Juli 2026 - 08:32 WIB

KKN Kolaboratif UNEJ–Universitas Dr. Soekardjo Dukung Inovasi Desa Genteng Kulon, Membangun Generasi Siaga Melalui Program SIKIA

19 Juli 2026 - 20:31 WIB

PMI Jember Himpun 56 Kantong Darah, Donor darah di CFD Berhadiah Minyak Goreng 

19 Juli 2026 - 14:18 WIB

Trending di Berita Nasional