Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Mar 2025 13:55 WIB ·

Ambil Plastik Tembakau Milik Sendiri Petani di  Jember dilaporkan Polisi


Ambil Plastik Tembakau Milik Sendiri Petani di  Jember dilaporkan Polisi Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Sunawar orang tua dari Abd. Aziz warga desa Plalangan Kecamatan Kalisat mencari keadilan untuk anaknya yang di tahan di Kejaksaan Negeri Jember , dengan tuduhan perampasan plastik penutup tembakau miliknya sendiri, Selasa (11/3/2025).

Peristiwa yang terjadi pada Oktober 2024, bermula saat dirinya bersama anaknya menjemur tembakau dilapangan desa dengan menggunakan penutup plastik,” ucap Sunawar orang tua Aziz saat di temui di rumahnya.

Klik Gambar

Lebih lanjut, Sunawar memerintahkan pekerjanya untuk membuka plastik, saat itu pekerjanya melaporkan, ada 1 penutup plastik dengan ukuran 8 X 9 meter yang hilang.

” Kebetulan saat itu tetangganya ZA juga menjemur tembakau di lapangan, paginya Abd Aziz bersama pekerjanya mendatangi rumah ZA dengan bermaksud menanyakan, apakah ada plastik miliknya yang ikut terlipat dengan milik ZA,” bebernya.

Baca Juga :   Proyek Siluman Marak Di Lampung Timur

Masih kata Sunawar, Kemudian Abd Aziz pamit untuk mengecek, dan oleh ZA diizinkan untuk mengecek penutup plastik di saksikan banyak orang.

“Karena sudah izin untuk mencari plastik tersebut, anak saya dengan dua pekerjanya mencari ditumpukan plastik,” tambahnya.

Saat itu juga banyak pekerja lainnya, dan anak saya menemukan plastik miliknya yang ikut terlipat ditumpukan. Sehingga anak saya menyampaikan ke ZA untuk mengambilnya, dan diizinkan.

” Tidak disangka anak saya mendapat panggilan dari Polsek Kalisat atas laporan ZA, dengan tuduhan melakukan perampasan, sehingga anaknya diperiksa oleh penyidik Polsek Kalisat,” jelasnya.

Baca Juga :   Kodim 0824 Jember, Menghadiri Kegiatan Pengukuhan GWI Jember.

Menurut Sunawar saat diperiksa di Polsek, anaknya memberikan keterangan dan menyebut ada saksi, bahwa tudingan melakukan perampasan tidak benar, dan pihak Polsek menyatakan juga akan memeriksa saksi.

“Namun saat beberapa saksi dihadirkan di Polsek Kalisat, justru saksi-saksi tidak diperiksa, dan disuruh pulang,” tegas Sunawar.

Hingga Abdul Aziz pada Senin 3 Maret 2025 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jember, dikarenakan berkas sudah P21.

“Pihaknya menyebutkan, jika pihak Polsek Kalisat mencoba untuk melakukan mediasi dengan pelapor, tapi tidak ada titik temu. Sehingga perkara ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga :   Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan Investasi Travel.

Padahal, harga plastik tersebut, saya beli baru setahun lalu harganya hanya Rp. 450 ribuan, tapi kok sekarang ditahan dengan ancaman penjaranya 9 tahun.

“Kami memang orang tidak ngerti hukum, jika dilihat harga plastiknya, saya kok melihat tidak sebanding dengan ancamannya. Saya butuh keadilan, karena saksi-saksi yang saya ajukan tidak ditanggapi oleh penyidik ada apa?,” ucapnya.

Hingga berita diterbitkan Kapolsek Kalisat AKP. Bambang Hermanto tidak berada di kantor saat dikonfirmasi terkait laporan perampasan dengan menggunakan pasal pemerasan dengan kekerasan, yakni pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Gandeng MGG Jember GPB Jember Gelar Diskusi Rencana Talk Show “Penguatan SDM Pemuda”

3 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kapolres Jember Resmi Rotasi Pejabat Utama dan Kapolsek: Penguatan Struktur dan Pelayanan Polri

3 Desember 2025 - 12:25 WIB

Baru Dibangun, Proyek Jalan Sidoharjo-Podomoro Sudah Amblas

2 Desember 2025 - 20:28 WIB

Diduga Tutup Saluran Drainase, Sumar Disorot; Korsda Sumbersari Turun ke Ajung untuk Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 16:31 WIB

Dapat Apresiasi Usai Gelaran Gus’e Menyapa, Camat Bambang Dinilai Sukses Jaga Kekompakan Warga Bangsalsari

2 Desember 2025 - 14:51 WIB

181 Warga Pancakarya Terima BLT DBHCHT 2025, Kades Fauzi: Manfaatkan untuk Kebutuhan Pokok

2 Desember 2025 - 10:56 WIB

Trending di Berita Nasional