Menu

Mode Gelap

Lampung · 22 Apr 2021 12:41 WIB ·

Ada Apa Dengan PPK PUPR Tuba !!! Kepala BPBJ Sebut PPK yang Bisa menggugurkan.


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Tulang Bawang (MGG)- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) K.Heriansyah Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataang Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung membatah keras bahwa tidak ada yang intervensi dari pihak luar dalam pelaksanaan lelang tender proyek fisik.

“Kami menjalankan sesuai aturan, secara pribadi jujur dalam artinya, saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media telah mengawasi sudah puas yang kami jalankan ini sesuai regulasi tahapan-tahapan sudah semua kami menlaksanakan, “Elak Heriansyah pada awak media.

Untuk ketahui kata dia, pelaksanaan tender proyek fisik ini sudah Standar Oprasional Pelaksanaan (SOP) dan menjalankan peeubahan Perpres dari yang lama ke baru nomor 12 tahun 2021 mengatur masalah kecil besarnya CV dan PT. Karena itu CV bisa mengikuti lelang tender 15 milyar dapat masuk, dengan persyaratan data perusahaan harus valid.

Klik Gambar

“Jika masalah SKA itu bila tidak salah di atur dalam Permen 14 itu, Pokja tidak diharuskan mengecek SKA, akan tetapi masalah Pokja mending konfirmasi langsung ke Pokja lansung, karena mereka yang lebih mengetahui, dan sudah sesuai tugas saya sebagai PPK, ” sergah dia.

Baca Juga :   Tagihan Listrik Kota Menggala Membengkak Hingga Milyaran.

Masih menurutnya, jelas dalam Perpres 14 itu bahwa PPK mengecek keabsahan dan verifikasi berkas SKA personil manager. Tapi kalo masalah dari alamat, SKA tidak di periksa mungkin mereka ada dasar hukumnya sendiri.

“Namun selain itu, kami sudah mengusulkan termasuk lelang yang putus kontrak terus lelang yang ada kecurangan itu ada usulan black list dari Pokja yang berhak, kami juga membiasakan agar Lembanga Penyedia Secara Elektronik (LPSE) Kantor Bangian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) harus secara sehat melaksanakan kompetisi itu juga harus yakin sendirinya sehat, jangan belum apa-apa udah di gugurin jadi kami juga di Pokja bagian pengadaan tidak ada wewenang menggugurkan keberlakuan SKK, ” kilahnya.

Baca Juga :   Metro Sport Tourism Kembali Di Gelar Pemkot Metro

Ditempat terpisah Kepala BPBJ Kabuputen Tulang Bawang Nanan Wisnaga baikpun Pokja menjelaskan pada awak, bahwa kami dari Pokja tidak ada wewenang menggurkan perushaan tidak memiliki SKA.

Yang memiliki hak menggurkan PPK sendiri, seperti yang terjadi kasus PT.Samego Raja Sangjaya. karena keberlakuan persyaratan tidak memenuhi yang digugur PPK.

“Sehingga bukan wilayah kami, kalau zaman dulu kita balik zaman dulu ya hajar hajar aja padahal tidak boleh sekarang kita coba tertib mana yang wilayah kami mana yang wilayah PPK tidak boleh ikut campur aduk wewenang nya masing-masing aja kita sama-sama coba lebih baiklah kayak kasus perusahaan Mego yang kalian bicarakan bilang basis kompetisinya kualifikasinya kita tetap ada syarat-syarat tetap kita lihat apa yang disyaratkan PPK tetap kita lihat, ” urai Nanan berikan penjelasan.(Wan-MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Trending di Berita Indonesia