Menu

Mode Gelap

Lampung · 22 Apr 2021 12:41 WIB ·

Ada Apa Dengan PPK PUPR Tuba !!! Kepala BPBJ Sebut PPK yang Bisa menggugurkan.


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Tulang Bawang (MGG)- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) K.Heriansyah Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataang Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung membatah keras bahwa tidak ada yang intervensi dari pihak luar dalam pelaksanaan lelang tender proyek fisik.

“Kami menjalankan sesuai aturan, secara pribadi jujur dalam artinya, saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media telah mengawasi sudah puas yang kami jalankan ini sesuai regulasi tahapan-tahapan sudah semua kami menlaksanakan, “Elak Heriansyah pada awak media.

Untuk ketahui kata dia, pelaksanaan tender proyek fisik ini sudah Standar Oprasional Pelaksanaan (SOP) dan menjalankan peeubahan Perpres dari yang lama ke baru nomor 12 tahun 2021 mengatur masalah kecil besarnya CV dan PT. Karena itu CV bisa mengikuti lelang tender 15 milyar dapat masuk, dengan persyaratan data perusahaan harus valid.

Klik Gambar

“Jika masalah SKA itu bila tidak salah di atur dalam Permen 14 itu, Pokja tidak diharuskan mengecek SKA, akan tetapi masalah Pokja mending konfirmasi langsung ke Pokja lansung, karena mereka yang lebih mengetahui, dan sudah sesuai tugas saya sebagai PPK, ” sergah dia.

Baca Juga :   Bupati Winarti Tinjau Posko Pencerahan Covid 19 di Pintu Masuk Tulang Bawang

Masih menurutnya, jelas dalam Perpres 14 itu bahwa PPK mengecek keabsahan dan verifikasi berkas SKA personil manager. Tapi kalo masalah dari alamat, SKA tidak di periksa mungkin mereka ada dasar hukumnya sendiri.

“Namun selain itu, kami sudah mengusulkan termasuk lelang yang putus kontrak terus lelang yang ada kecurangan itu ada usulan black list dari Pokja yang berhak, kami juga membiasakan agar Lembanga Penyedia Secara Elektronik (LPSE) Kantor Bangian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) harus secara sehat melaksanakan kompetisi itu juga harus yakin sendirinya sehat, jangan belum apa-apa udah di gugurin jadi kami juga di Pokja bagian pengadaan tidak ada wewenang menggugurkan keberlakuan SKK, ” kilahnya.

Baca Juga :   Budi Yulizar Menerangkan Atas Yang Terjadi Terhadap MSH

Ditempat terpisah Kepala BPBJ Kabuputen Tulang Bawang Nanan Wisnaga baikpun Pokja menjelaskan pada awak, bahwa kami dari Pokja tidak ada wewenang menggurkan perushaan tidak memiliki SKA.

Yang memiliki hak menggurkan PPK sendiri, seperti yang terjadi kasus PT.Samego Raja Sangjaya. karena keberlakuan persyaratan tidak memenuhi yang digugur PPK.

“Sehingga bukan wilayah kami, kalau zaman dulu kita balik zaman dulu ya hajar hajar aja padahal tidak boleh sekarang kita coba tertib mana yang wilayah kami mana yang wilayah PPK tidak boleh ikut campur aduk wewenang nya masing-masing aja kita sama-sama coba lebih baiklah kayak kasus perusahaan Mego yang kalian bicarakan bilang basis kompetisinya kualifikasinya kita tetap ada syarat-syarat tetap kita lihat apa yang disyaratkan PPK tetap kita lihat, ” urai Nanan berikan penjelasan.(Wan-MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Ela Siti Nuryamah Dan Wabup Azwar Hadi Raih WTP ke 7

26 Mei 2025 - 08:27 WIB

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

26 Mei 2025 - 05:59 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Trending di Berita Indonesia