Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Agu 2025 15:39 WIB ·

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan


“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan Perbesar

Pringsewu (GS) – Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam sebuah organisasi menjadi pedoman penting agar roda organisasi berjalan sesuai tujuan. Jika dilanggar, yang muncul bukanlah prestasi, melainkan polemik dan gesekan internal maupun eksternal.

Hal inilah yang kini tengah menyeruak di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu. Kepengurusan baru yang belum lama dilantik diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap AD/ART KONI, khususnya Pasal 22 ayat 3 yang secara tegas melarang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, maupun Wakil Ketua merangkap jabatan di organisasi olahraga, baik secara vertikal maupun horizontal.

Baca Juga :   Begini Cara Babinsa Kelurahan Kemlayan Dalam Menjaga Kodusifitas Wilayahnya

Salah seorang Ketua Cabang Olahraga (cabor) yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan adanya potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan. Ia mengaku adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah cabor.

Klik Gambar

“Sampai hari ini kami tidak tahu berapa bantuan uang pembinaan untuk masing-masing cabor. Jika berdasarkan grade pun tidak ada penjelasan berapa nilainya. Yang kami tahu, kami hanya diminta membuat proposal. Sementara di grup WA, yang lebih banyak beredar justru berita-berita cabor milik mereka (pengurus KONI),” ungkapnya kepada media, Selasa (27/8/25).

Baca Juga :   Rakerwil IWO ke-1 Digelar, Gubernur Pesan Pers Bersinergi dengan Pemprov

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Umum KONI Kabupaten Pringsewu, Marzeri Turangga, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan merangkap jabatan di cabor.

“Ya memang di tingkat pimpinan ada beberapa yang merangkap. Waka I, saudara Iqbal, juga Sekretaris Karate. Waka II, Samsung Gustaf, Ketua Kurash. Waka III, saudara Armen, Ketua PSSI,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Lebih lanjut, Rangga menyebut pihaknya menyerahkan tindak lanjut persoalan ini kepada KONI Provinsi Lampung.

Baca Juga :   Pejabat Pringsewu Tersandung Kasus Korupsi, Pemerintahan Disorot

“Persoalan ini akan kita bawa ke KONI Provinsi, apakah nantinya susunan personalia harus diubah atau yang bersangkutan diminta mundur dari jabatan di cabor,” tegasnya.

KONI sendiri merupakan organisasi “plat merah” yang kini diketuai Dr. Ferdy Jaya Saputra, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Posisi strategis KONI dalam pembinaan olahraga membuat persoalan rangkap jabatan ini menuai sorotan publik.

Jika dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan distribusi dana pembinaan hingga menurunkan kepercayaan insan olahraga terhadap lembaga tersebut.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

1 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi Bersama KPP Pratama Metro, Perkuat Sinergi Perpajakan

1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPRD Lampung Timur Bahas Rancangan Perda Bersama NU, Muhammadiyah Dan LDII

31 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia