Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Agu 2025 14:19 WIB ·

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan


AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tercoreng. Sejumlah pimpinan inti organisasi yang mengelola anggaran miliaran rupiah itu kedapatan rangkap jabatan, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang dalam AD/ART KONI Pasal 22.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya empat pimpinan inti KONI Pringsewu merangkap posisi di cabang olahraga lain, yakni:

Sekretaris Umum, Marzeri Turangga – juga menjabat Sekretaris PSSI.

Klik Gambar

Wakil Ketua I, Iqbal – merangkap Sekretaris Forki.

Baca Juga :   Disnakertrans Way Kanan Ingatkan Pekerja dan Perusahaan

Wakil Ketua II, Samsul Gustaf – merangkap Ketua Kurash.

Wakil Ketua III, Armen – merangkap Ketua PSSI.

Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, karena para pimpinan inti berperan ganda sebagai pengelola anggaran KONI sekaligus pengurus cabang olahraga (cabor) yang seharusnya mereka awasi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris KONI Pringsewu, Marzeri Turangga, membantah dirinya melanggar AD/ART. Namun, ia justru mengakui rangkap jabatan itu memang ada.

Baca Juga :   Wisata Buah Argowisata BBI Pekalongan Lampung Timur

“Memang benar kami menyalahi aturan, tetapi kalau saya sebagai sekretaris PSSI saya tidak merasa melanggar karena yang saya ikuti adalah statuta PSSI. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Lagi pula, saya ditunjuk langsung oleh ketua,” kata pria yang akrab disapa Rangga, Selasa (27/8/2025).

Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan SK kepengurusan KONI Pringsewu, yang berhubungan langsung dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan organisasi.

Baca Juga :   Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Ungkap Pelaku Anirat Korban MD di Jembatan Cakat

Selain itu, publik juga mengkhawatirkan potensi double payment. Pasalnya, pengurus yang merangkap jabatan berpeluang mengelola dua anggaran sekaligus: anggaran KONI dan anggaran cabor yang dipimpinnya.

Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Tanpa Payung Hukum Perbup, Tunjangan “Ketua Tim” di Dinkes Pringsewu Jadi Sorotan

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati Tulang Bawang Puji Konsistensi Program SMSI

5 Juni 2026 - 16:35 WIB

Ngopi Bareng PWI, Qudrotul Tantang Wartawan Ungkap Sejarah Tangga Langit

2 Juni 2026 - 17:29 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Bupati Lampung Timur Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Aktif Di Media Sosial Kampaye Anti Norkoba

30 April 2026 - 14:32 WIB

Trending di Berita Terkini