Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Jun 2020 15:07 WIB ·

Debitur Leasing MNC Merasa Kecewa Atas Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan


Debitur Leasing MNC Merasa Kecewa Atas Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan Perbesar

Gemasamudra.com

Metro – (GS) – Debitur leasing MNC Finance Cabang Metro sangat kecewa dikarenakan dirinya dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan penggelapan, unit kendaraan kredit leasing, Kamis (25/06/2020).

Kekecewaan Eko Wahyuntoro, yang merupakan debitur leasing MNC bermula setelah ia mendapat surat panggilan dari Polres Kota Metro untuk di BAP. Menurut Eko, dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak leasing dan diketahui oleh petugas pihak leasing MNC untuk mengoper alih kredit mobil.

Pada saat itu, petugas tersebut terkesan menyetujui, bahkan pihak pengoperalih sempat menyicil selama dua bulan. Akan tetapi, pada kenyataannya, petugas leasing MNC tersebut tidak merubah atas nama sang debitur. Sehingga setelah terjadi tunggakan yang dilakukan oleh penerima oper alih, Eko malah dilaporkan ke polisi.

Klik Gambar

“Laporan tersebut telah mengecewakan saya , mencemarkan nama baik saya, karena saya pernah menghubungi pihak pembiayaan MNC Finance Cabang Metro,” ujar Eko.

Baca Juga :   Pemberian Piagam Penutupan Rakerwil IWO Lampung ke-I di Pulau Permata

Dikatakan olehnya, bahwa kendaraan unit
Avanza tipe E, tahub 2013 , No Pol B 1257 PZQ warna silver tersebut di over kredit oleh Jasmani warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Bahkan, Jasmani juga sudah menghadap ke kantor pembiayaan MNC Finance Cabang Metro bertemu Remo Adi Antono, debt kolektor Eka Ferdi dan CMO Marketing Adi.

“Jasmani pada saat itu mengatakan siap mengikuti aturan kredit track over kendaraan,” ungkap Eko pada saat Konferensi Pers di Kantor KWRI Kota Metro yang dihadiri Ketua dan Penasehat Hukum KWRI beserta sejumlah anggota KWRI lainnya.

Saat di konfirmasi, Jasmani si penerima oper alih angsuran leasing mobil Avanza juga membenarkan bahwa dirinya yang melanjutkan angsuran tersebut. Bahkan dirinya sudah menghadap ke Kantor MNC Finance sambil membayar angsuran yang ke 11 sekaligus menyetorkan sejumlah persyaratan yang di minta pihak leasing.

“Memang benar saya yang melanjutkan kredit kendaraan tersebut, dan siap mengangsur angsuran perbulannya. Saya waktu itu juga meminta penjelasan dari CMO MNC,” jelas Jasmani.

Baca Juga :   Dusun I Pekon Sukaratu Gelar Jalan Sehat Ikut Meriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Sementara itu, saat ditemui oleh Jasmani, CMO leasing MNC mengatakan bahwa over kredit harus lepas masa prematur angsuran dan harus wajib BBN balik nama kendaraan.

“Saya keberatan jika harus wajib BBN, perusahaan pembiayaan leasing baru kali ini harus BBN balik nama kendaraan,” beber Jasmani.

Jasmani juga menjelaskan bahwa kendaraan mobil yang dianggap digelapkan oleh Eko Wahyuntoro masih ia miliki dan Jasmani mengakui belum bisa melakukan angsuran dikarenakan ia memerlukan waktu dalam fase normal penghasilan dirinya, namun dirinya sudah mengkofirmasi kepada pihak debt kolektor MNC Finance.

“Kalau masalah unit kendaraan tersebut, masih sama saya, memang untuk saat ini saya juga belum bisa mengangsur kendaraan, dan angsuran tersebut kredit macet. Pihak MNC Finance pun sudah menghubungi saya karena ada keterlambatan angsuran A/N Eko Wahyuntoro,” tambahnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Penegakan Hukum, Gubernur Arinal dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Lampung Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Cabang MNC Metro Ilham mengatakan akan mengadakan penyelesaian atas nama Adi Antono yang dirinya diminta oleh kepala cabang untuk menghubungi Eko debiturnya atau ke kantor KWRI Metro.

“Untuk dugaan penggelapan tersebut, pihak MNC Finance mempunyai ketentuan masalah kontrak kredit antara Eko Wahyuntoro dan Jasmani. Untuk debitur Eko Wahyuntoro cuma sebagai saksi di laporan polisi,” terang Ilham.

Sementara itu Ketua DPC KWRI Kota Metro, MK Hanafi bersama advokad pengacara KWRI Metro Alif Suherly Masyono, mengecam langkah MNC Finance dalam melaporkan debiturnya ke Polres Kota Metro.

“Ini tindakan yang gegabah, dan membuat resah para konsumen apalagi di tengah pandemic, dan masih menjalani new normal. Namun sudah memberikan tekanan terhadap konsumen dengan ancaman pidana, seolah pihak leasing MNC memanfaatkan momentum ini,” pungkas Hanafi.

Penulis : (TIM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Trending di Daerah