Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mei 2020 13:54 WIB ·

Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika


Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika.

Oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

“Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Boby, Selasa (05/05/2020).

Klik Gambar

Dikatakan olehnya, penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas Satres Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Baca Juga :   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Kunjungi SDS Bahari Al Islam untuk Memantau ANBK

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana petugas kami menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut,” beber dia.

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Baca Juga :   Diduga Tilep Siltap Perangkat Pekon, Jika Terbukti Camat Limau Akan Laporkan Pekon Pariaman ke Dinas PMD

“Juga ditemukan kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” ungkapnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Terkait DD Desa Kibang Budijaya Bakal Sampai ke Presiden RI

“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Trending di Berita Terkini