Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Mar 2020 22:19 WIB ·

Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai


Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Perbesar

Pringsewu – (GS) – Bupati Pringsewu keluarkan surat Edaran Nomor 05 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan para Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2020.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid19 dan Penegasan PKTP.

Ada lima poin isi surat edaran tersebut, pertama, meminta kepada para tataran Pekon agar membentuk Pekon Tanggap Covid19.

Klik Gambar

Kedua, terhadap PKT dilaksanakan dengan ketentuan pekerja di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian pembayaran upah diberikan setiap hari.

Baca Juga :   Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi

Setelah itu, menetapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Dan pekerja diwajibkan sebelum dan sesudah pekerjaan agar mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Ketiga, berdasarkan surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, menjadi dasar bagi perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon dengan tetap mengadakan musyawarah dengan BHP.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Pacu Lokomotif Pertanian Lampung, Lakukan Terobosan Penting Bidang Peternakan dan Perkebunan

Keempat, terkait pelaksanaan surat edaran ini, hotline Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Kabupaten Pringsewu dapat dihubungi di nomor 081377619963, 082373981969, 08127258894.

Kelima, surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 64 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :   Wakil Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025

Penulis : MM
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 

20 Juli 2026 - 19:41 WIB

Ribuan Warga Lampung Timur Hadir Di Festival UMKM Dan Nobar Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 - 21:02 WIB

Senam Pagi Bersama Ibu PKK, Mahasiswa KKN Kolaborasi Unej dan Universitas Dr. Soekarjo Pererat Silaturahmi

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Trending di Bandar Lampung