Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Mar 2020 22:19 WIB ·

Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai


Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Perbesar

Pringsewu – (GS) – Bupati Pringsewu keluarkan surat Edaran Nomor 05 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan para Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2020.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid19 dan Penegasan PKTP.

Ada lima poin isi surat edaran tersebut, pertama, meminta kepada para tataran Pekon agar membentuk Pekon Tanggap Covid19.

Klik Gambar

Kedua, terhadap PKT dilaksanakan dengan ketentuan pekerja di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian pembayaran upah diberikan setiap hari.

Baca Juga :   Jalan Arah Pemkab Lama , Kabupaten Tuba Sering Celakakan Pengendara

Setelah itu, menetapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Dan pekerja diwajibkan sebelum dan sesudah pekerjaan agar mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Ketiga, berdasarkan surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, menjadi dasar bagi perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon dengan tetap mengadakan musyawarah dengan BHP.

Baca Juga :   Hari Pendidikan Nasional Kakon Pardasuka Selatan Himbau Siswa-siswi SDN 2 Pardasuka Tambah Giat Belajar

Keempat, terkait pelaksanaan surat edaran ini, hotline Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Kabupaten Pringsewu dapat dihubungi di nomor 081377619963, 082373981969, 08127258894.

Kelima, surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 64 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :   Kunjungan Ketua Persit KCK Cabang L KODIM 0735 Surakarta Ke Ranting 4 Serengan

Penulis : MM
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kampung Jadul Jember Penuhi Rindu Masa Lalu Menggelar Fashion Show Jadul di desa Keting.

19 Agustus 2025 - 07:02 WIB

PTPN 1 Regional 5 Kebun Glantangan Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan UMKM

18 Agustus 2025 - 11:20 WIB

dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Semangat PTPN 1 Regional 5 Kebun Belawan Meriahkan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 - 08:14 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Trending di Berita Terkini