Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Mar 2020 11:25 WIB ·

Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi


Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satu dari Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Kepolisian dari Sektor Dente Teladas.

Terduga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial YO (57, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Ya, hari Minggu (22/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang petani yang tengah asyik pesta sabu di rumahnya,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (25/03/2020).

Klik Gambar

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggerbekan dua orang rekan terduga pelaku berinisial R dan N berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas kami.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Jadi Narasumber Learning Event Percepatan Menuju Target Sanitasi Aman

Aksi penggerbekan terhadap rumah petani ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah di Kampung Teladas yang sedang digunakan untuk berpesta Narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli di kampung tersebut langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerbekan.

“Di lokasi Selain berhasil membekuk petani yang merupakan pemilik rumah, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau dan masih terdapat pirex, dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, dua buah alat ukur skop plastik, satu buah alat ukur skop stenlis, jarum suntik, bungkus rokok merk classmild, penutup baterai timbangan digital merk pocket scale, handphone (HP) merk Nokia warna hitam, HP merk Mito warna biru, 96 buah plastik klip kosong ukuran besar dan 6 buah plastik klip kosong ukuran kecil,” ungkap Rohmadi.

Baca Juga :   Polres Lamut Pecat Tiga Personelnya, Kapolres : Ini Penyebabnya

Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah

12 Februari 2026 - 20:07 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Trending di Berita Terkini