Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 20:40 WIB · waktu baca 1 menit

Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2


Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Dalam rangka kegiatan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tulang bawang melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda bersama dengan aparatur RT wilayah Kabupaten Tulang Bawang melakukan pendataan PBB P2 di kecamatan menggala dan sekitar Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagai mana yang telah di tetapkan, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. taxing power Setidaknya ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open list system menjadi closed list system, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah tulang bang kusis nya melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.

Baca Juga :   Kaban Litbang Kemendagri Memuji Kinerja Pemkab Tulang Bawang

Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Klik Gambar

PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan, secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2020, Catat Tanggal dan Sasarannya

Di terangkan Kepala Badan Bapenda Tulang Bawang, l Nyoman Sutamawan, “Semoga pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memperbaiki struktur APBD, serta PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.”ucapnya.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Lewat Festival Coklat 2025 UMKM dan Wisata Glenmore Mulai Dikenal Masyarakat 

22 Juni 2025 - 18:45 WIB

One Day Trip  di Agro Wonosari Berjalan dengan sukses 

22 Juni 2025 - 18:36 WIB

Kebun Gunung Gumitir Gelar Doa Bersama dalam Rangka Buka Giling Kopi Robusta

21 Juni 2025 - 19:14 WIB

Lepas Pisah Siswa Siswi Pos Paud Jambu 34 Tahun Ajaran 2024 – 2025 dihadiri Achmad Fauzi PJ Kades Pancakarya.

21 Juni 2025 - 17:46 WIB

PTPN I Regional 5 Giat Panen Perdana Sekaligus Pembagian Sembako Kepada Warga Sekitar 

20 Juni 2025 - 20:41 WIB

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

Trending di Berita Terkini