Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Feb 2020 14:57 WIB ·

Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba


Gasak Barang Milik Perusahaan, Seorang Buronan Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sempat menjadi buronan petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang (Tuba), akhirnya hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, terduga pelaku berinisial HO als CH (39) berhasil diringkus saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Terduga pelaku ini berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Andi Surya: Metro Perlu Penjamin Kredit Untuk Daya Saing UMKM, Seniman Kreatif dan Petani

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terduga pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu diringkus

Klik Gambar

“Pertama diringkus Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua diringkus Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020),” ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga :   Aksi Heroik Personel Polres Tuba di Pos Operasi Lilin Krakatau 2019

Kapolres menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

“Pertama hari Jum’at (19/05/2017), para pelaku menggasak bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali menggasal bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1.227 batang,” ungkap AKBP Syaiful

Baca Juga :   Seru Abis! Polres Tulang Bawang Bikin Geger dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Perjuangan Tukang Becak untuk mendapatkan haknya atas tanah warisan.

11 Desember 2025 - 15:52 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Trending di Berita Terkini