Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Feb 2020 13:03 WIB ·

Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus buronan kasus perampokan.

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini diringkus hasil dari pengembangan penangkapan terhadap rekannya Andre (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, yang sekarang sedang menjalini hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B, Menggala.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (15/02/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya,” ujar AKBP Syaiful, Minggu (16/02/2020).

Klik Gambar

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DR (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :   Kepengurusan MAC LMPP Abung Selatan Resmi Dibentuk

Kapolres menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Rabu (10/10/2018), di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Saat itu korban Nafsi Chofiya Nisa (25), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPUA, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,  bersama dengan suami dan anaknya mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Tengah hendak pulang ke rumah mereka yang ada di Mesuji.

Baca Juga :   Pelawak Legendaris Gogon Meninggal Dunia

“Tiba-tiba datang dari arah belakang para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku langsung menggunting tas milik korban, lalu korban berteriak meminta tolong sehingga suaminya menghentikan laju sepeda motor. Salah satu pelaku malah menodongkan senpi (senjata api) ke arah korban, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri,” ungkap AKBP Syaiful.

Baca Juga :   Rakor Antisipasi Covid-19, Gubernur Minta para Bupati/Walkot Refocusing dan Relokasi Anggaran untuk Penanganan Korona

Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta, HP (handphone) Samsung lipat dan HP Oppo A3S yang semuanya ditaksir senilai Rp. 10 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Bakal Gandeng TNI Polri Untuk Menjadikan Jember Lumbung pangan

7 April 2025 - 22:14 WIB

Janji Perbaikan Layanan untuk Wisatawan, Pengelola Tanjung Papuma Klarifikasi Soal Tarif Parkir Ganda

7 April 2025 - 18:01 WIB

Festival Pegon Di Pantai Watu Ulo Sangat Meriah dan Rame Pengunjung.

7 April 2025 - 17:23 WIB

PTPN III Holding Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

5 April 2025 - 16:51 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Trending di Berita Terkini