Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 10 Feb 2020 20:23 WIB ·

Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 – 2024 di Hotel Horison Lampung


Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 – 2024 di Hotel Horison Lampung Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung Laskar Merah Putih Mengadakan Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung periode 2020 – 2024, acara ini sebagai sarana silaturahmi, mempererat dan menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat, kamtibnas, serta pembangunan daerah di Provinsi Lampung.

Acara Pelantikan ini berlangsung dengan meriah dan khidmad, diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Mars Laskar Merah Putih, adapula atraksi debus sebagai simbol keberagaman budaya yang ada di indonesia. Acara ini dihadiri ketua umum Hi. M. Arsad Cannu.

Johan Nasri mengatakan terima kasih telah terlaksananya acara pelantikan pengurus LMP Lampung. Pelantikan yang dihadiri tak kurang dari 400 orang, terdiri dari 10 orang Badan Pendiri, Perwakilan Mada se-Indonesia, Pengurus Mada LMP Provinsi Lampung, dan Mascab se-Provinsi Lampung, serta undangan lain seperti seluruh satker dan pihak swasta di Provinsi Lampung. Pelantikan dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung.

Klik Gambar

Sementara menyikapi pemberitaan terkait isu dualisme yang terjadi di tubuh LMP, Johan mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP.

Baca Juga :   Konfrensi Pers Festival Taman Nasional Way Kambas 2019

Johan mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

Baca Juga :   Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini No.09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang-Undang dan AD ART.

“Pada pelantikan Mada LMP Lampung (Senin, 10/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Baca Juga :   Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

Namun begitu dirinya tidak ingin berkomentar terkait dualisme LMP Mada Lampung.

“Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Trending di Bandar Lampung