Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Feb 2020 16:01 WIB ·

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api


Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api Perbesar

Way Kanan – (GS) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan atau pengerusakan bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2020).

Pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51) ketiganya merupakan warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Baca Juga :   DPD POSPERA provinsi Lampung, Meminta KPK Agar Melakukan Pemeriksaan Secara Kolektif Atas Penggunaan DD

Berdasarkan laporan korban ARI Karyawan BUMN (PT.KAI) modus pelaku saat itu, pada hari lupa tanggal lupa di bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp.10. ribu rupiah per batang kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api, “ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana

Baca Juga :   lnfoSOS Harapkan Laporan Dugaan Masalah Diskominfo Tubaba agar Tidak Mengkrak di Kejati Lampung.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar di dapati pelaku HW kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :   Diskominfo Tubaba Gelar Tubaba Go Tulang Bawang Barat

Hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Guru, AN alias Ewan dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan.

Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut AKP Devi Sujana.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Di saat Momen HUT RI Ke-80 Manajemen PTPN 1 Regional 5 Kebun Tembakau selalu Berbagi Bersama Veteran

20 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Kampung Jadul Jember Penuhi Rindu Masa Lalu Menggelar Fashion Show Jadul di desa Keting.

19 Agustus 2025 - 07:02 WIB

PTPN 1 Regional 5 Kebun Glantangan Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan UMKM

18 Agustus 2025 - 11:20 WIB

dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Semangat PTPN 1 Regional 5 Kebun Belawan Meriahkan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Trending di Daerah