Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2020 01:48 WIB ·

Disalahkan Inspektorat Tanggamus, Pembangunan Puskesmas di Lahan PT.Pertamina Kadiskes pun Bungkam


Disalahkan Inspektorat Tanggamus, Pembangunan Puskesmas di Lahan PT.Pertamina Kadiskes pun Bungkam Perbesar

TANGGAMUS – GS – Inspektorat Tanggamus lakukan analisis terkait proses yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Bagian Aset Pemda, soal lahan tanah yang diakui milik PT.Pertamina (Persero) berlokasi di Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan milik Pemerintah setempat, salah satunya berupa bangunan Puskesmas Pasar Simpang yang belum lama ini selesai tahap pembangunan fisiknya.

Dikatakan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos.,M.M., bahwa lahan yang dibangunkan Puskesmas Pasar Simpang oleh Dinas Kesehatan, dibenarkan bahwa salah menempatkan bangunan tersebut bukan pada tempat aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, oleh sebab itu, Inspektorat saat ini masih melakukan analisis terhadap aset Pemerintah Kabupten Tanggamus yang bermasalah.

Baca Juga :   Insan Pers Mesuji Merilis Ikan Dalam Rangka Hari ulang Tahun Kabupaten Mesuji Yang Ke-11

“Betul, kami membenarkan bahwa apa yang dibangunkan disitu salah, karena kita membangun ditempat yang salah, tidak memiliki dasar, sedangkan dasarnya kita untuk membangun suatu prasarana pemerintah itu kan harus “Clean and Clear”, dimana kan disitu harus benar milik pemerintah, tapi kan disitu bukan tanah milik pemerintah, tentunya itu salah,” ungkap Gustam, diruang kerjanya kepada Tim Media Global Group, Senin (20/1/2020).

Klik Gambar

Menurut Gustam, selanjutnya Inspektorat akan melihat dari prosedur dan mekanisme proses pengajuan dari Dinas Kesehatan terhadap bagian aset, kemudian juga akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan dan Bagian Aset Daerah Kabupaten Tanggamus.

“Kami akan rekomendasikan sanksi terhadap yang berproses berkaitan dengan hal ini, serta memberikan rekomendasi sanksi yang mengurus mekanisme untuk berkaitan dengan legalitas formal yang ada dalam proses pembangunan dan pelaksanaan Puskesmas itu,” tutur Gustam.

Baca Juga :   Irjen Pol Ike Edwin Layak Jabat Ketua KPK,Miliki Prestasi Dan Dedikasi Tinggi

Kemudian menurut penilaian Gustam, dibangunkannya Puskesmas Pasar Simpang bukan pada lahan milik aset Pemda Tanggamus sudah menyalahi aturan, dilihat dari segi kemanfaatan sudah bisa dikategorikan sudah bisa bermanfaat bagi masyarakat, namun dilihat dari segi kepemilikan akan susah dalam pengakuan terhadap status tanah tersebut.

“Kalau nantinya akan dihancurkan dan dimanfaatkan oleh pihak PT.Pertamina, berarti kan perencanaan dan penganggaran yang tidak efektif dan efesien, memang apapun dampaknya dan bentuknya, kalau semua itu nantinya dibawa ke ranah hukum akan ketemu semua pak, apakah itu penyimpangan, apakah salah administratif, apakah pemborosan, bisa saja. Sebab, nantinya status kepemilikan tanah itu tidak bisa tercatat dalam aset pemda, kemudian kalau belum memiliki surat hibah atau surat pinjam pakai dari PT.Pertamina, tercatat pun dalam aset pemda kalau bunyinya pinjam pakai akan masuk dalam aset lainnya dan tidak bisa diakui, tapi tercatat cuma hanya punya nilai belanja saja,”jelas Gustam.

Baca Juga :   45 Orang Bacaleg Dari DPC Partai PKB Tanggamus Jalani Tes Urine Dan Jasmani Sebagai Syarat Pencalonan..!!

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat, bungkam saat dimintai tanggapannya terkait hal yang dimaksud melalui telepon selulernya di nomor 08526781xxxx, sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk diterima olehnya, dikirim pesan singkat melalui Wattshapp pun diabaikan saja.

Penulis : (Tim MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia