Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Jan 2020 23:23 WIB ·

Polsek Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Amankan Pelaku Curian Motor


Polsek Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Amankan Pelaku Curian Motor Perbesar

WAY KANANGSUnit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (9/1/2020).

Tersangka inisial WH (17) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan TNT (37) warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Kabupaten Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curat di Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Korban Nyoman Surye (52) mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah, setelah berusaha mencari di sekeliling rumah tidak menemukan sepeda motor lalu korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga.

Baca Juga :   Kunjungan Ketua Persit KCK Cabang L KODIM 0735 Surakarta Ke Ranting 4 Serengan

Modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku WH yang berada di Kampung Serdangkuring Kecamatan Buay Bahuga, sehingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyergapan sekitar pukul 20.00 WIB senin malam (6/1) akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :   Suksesnya Acara Kongres Dewan Pers Indonesia Di-Jakarta 2019

Berdasarkan pengembangan petugas, pelaku melakukannya bersama AR sedang dalam pengejaran (masih DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp. 1,8 juta lalu kedua pelaku berikut barang buktinnya di bawa ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas AKP Singgih.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Dukung Keberadaan IKAMM

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Optimalisasi Serapan Gabah dan Beras Sepanjang Tahun 2025 Mei Mencapai 134.000 Ton Menurut KA Bulog Jember Ade Saputra

24 Mei 2025 - 17:24 WIB

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Penemuan Mayat Pinggir Jalan Kondisi Mulut Berbusa Menggemparkan warga Sumbersari

23 Mei 2025 - 11:42 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Trending di Berita Terkini