Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Jan 2020 23:23 WIB ·

Polsek Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Amankan Pelaku Curian Motor


Polsek Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Amankan Pelaku Curian Motor Perbesar

WAY KANANGSUnit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (9/1/2020).

Tersangka inisial WH (17) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan TNT (37) warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Kabupaten Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curat di Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Korban Nyoman Surye (52) mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah, setelah berusaha mencari di sekeliling rumah tidak menemukan sepeda motor lalu korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga.

Baca Juga :   RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020

Modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku WH yang berada di Kampung Serdangkuring Kecamatan Buay Bahuga, sehingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyergapan sekitar pukul 20.00 WIB senin malam (6/1) akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :   Ahmad Fijayyuddin Dikukuhkan Nahkodai PD IWO Pringsewu Masa Bhakti 2024-2029

Berdasarkan pengembangan petugas, pelaku melakukannya bersama AR sedang dalam pengejaran (masih DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp. 1,8 juta lalu kedua pelaku berikut barang buktinnya di bawa ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas AKP Singgih.

Baca Juga :   Panwascam Panjang Lantik dan Bimtek Pengawas Kelurahan Ini Tujuannya

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A.Rozak Tinjau Lokasi Jembatan Desa Kali Pasir

2 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jenazah Dosen UIN KHAS diantar langsung ke pemakaman oleh Ambulance Jenazah PMI.

2 Februari 2026 - 15:17 WIB

Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela S Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

1 Februari 2026 - 22:15 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terkini