Menu

Mode Gelap

Lampung · 1 Jan 2020 10:29 WIB ·

Polhut Serahkan Tangkapan 2 Tersangka & Mobil Pengangkut Sonokeling ke-Polres Lamut


Polhut Serahkan Tangkapan 2 Tersangka & Mobil Pengangkut Sonokeling ke-Polres Lamut Perbesar

Lampung Utara(GS) – 2 Orang tersangka Zubaidi (40) dan Teguh (39) warga Desa Sendang Agung, dan Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, sekira Pukul 04.00 wib, tertangkap oleh tim Polisi kehutanan ( Polhut) Lampung, Rabu 01 Januari 2020 di Jalan Desa Talang Beringin, Gendot, Kecamatan Tanjung Raja.

Baca Juga :   Diduga Pengerjaan Dana Desa di Desa Belimbing Sari Asal Jadi

Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Raya selaku Kasat Polhut Lampung, Kanit Polhut Bustomi bersama  Lulu Setioko Kepala KPH Tangkit Tebak.

Kedua tersangka mengaku sebagai Sopir dan Kernet Langsiran. Selain tersangka, turut diamankan Satu Unit Mobil Truk Nopol R 1962 DM  yang mengangkut sekitar 130 balok kaleng kayu jenis Sonokeling.
Kayu Sonokeling tersebut diduga berasal dari hutan kawasan register 34 Tangkit Tebak.

Klik Gambar

Raya mengatakan, penangkapan tersebut Berdasarkan laporan masyarakat dan pengintaian yg dilakukan sejak siang hari,”kita sdh intai mereka dari siangnya,”Ujar Raya.

Baca Juga :   54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis

Masih kata Raya selaku pemimpin Tim,” Selain Sopir, Kendaraan dan Kayu, serta barang bukti lainnya berupa tiga buah telpon genggam dan surat surat kendaraan diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk pengembangan selanjutnya.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

Ahmad Fijayyuddin Dikukuhkan Nahkodai PD IWO Pringsewu Masa Bhakti 2024-2029

19 November 2024 - 19:19 WIB

Trending di Bandar Lampung