Lampung Timur – (GS) – Hari ini Senin 23 Desember Toyibah didampingi Kuasa hukumnya mendatangi Polres Lampung Timur untuk menanyakan kelanjutan Laporannya Terkait dugaan Money Politik beberapa waktu lalu yang terjadi di Desa Toba kecamatan Sekampung Udik,Kabupaten Lampung Timur.
Kepada Awak Media Toyibah mengatakan,”Setelah dilakukan gelar perkara dengan memanggil saksi -saksi sebanyak 20 orang dan Ahli Pidana dari Universitas Lampung menyimpulkan bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 149 ayat (1) Belum terpenuhi sehingga perkara tersebut belum bisa dilanjutkan ketingkat Penyidikan, dan Beliau menerangkan bahwa Laporan kami belum bisa dilanjutkan dikarnakan kekurangan bukti, hanya sekedar pengakuan dari Penerima dan Pemberi saja, tidak ada bukti Cakades Pada saat Memberi uang tersebut menyuruh si penerima memilih dia (Cakades), “saya beranggapan bahwa bagi-bagi uang saat Pilkades di perbolehkan, asal jangan menyebut “ini uang Pilih Saya,”jelasnya.
Toyibah melanjutkan bahwa dia dalam waktu dekat akan melaporkan Dugaan Pemberian keterangan Palsu dan Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Cakades inisial JP beserta Team Pemenangannya.
Ditempat yang sama Hasanudin selaku wakil ketua Team 01,juga menyapaikan hal yang sama,menurut Hasan dia kecewa namun disisi lain dia bisa mengetahui aturan hukum terkait money politik ini, “dan bilamana Kita mencalonkan diri bisa bagi-bagi uang asal jangan menyebut, “Pilih Saya”saat memberikan uang, “ungkap Hasan sambil bersenda gurau dengan Awak Media.
Penulis: M. Jailani