Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Okt 2019 15:31 WIB ·

Lagi-lagi Pelaksanaan Pembangunan Pekon Abaikan SKB-4 Menteri, Pekon Pujodadi Diduga Borongkan Upah Tenaga Kerjanya


Lagi-lagi Pelaksanaan Pembangunan Pekon Abaikan SKB-4 Menteri, Pekon Pujodadi Diduga Borongkan Upah Tenaga Kerjanya Perbesar

Pringsewu (GS) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa (pekon), pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keterangan Foto : Kegiatan Pembangunan Darinase Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. (Foto : Endang Hirawan)

Pembangunan melalui dana desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting dan pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

Baca Juga :   HUT RI ke-74, Bupati TUBABA Kukuhkan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)

Namun dalam pelaksanaanya, masih banyak pemangku kepentingan di Desa (Pekon) yang mengabaikan program ini, selisih nilai upah harian orang kerja (HOK) yang nilainya 30 persen dari nilai anggaran kegiatan dibandingkan dengan upah borongan cukup menggiurkan bagi para pemangku tersebut untuk mengambil keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar.

Klik Gambar

Seperti yang terjadi dipekon Pujodadi, untuk mendapatkan keuntungan lebih dalam pengelolaan dana desa, diduga kegiatan pembangunan menggunakan sistem upah borongan. Hal ini di akui oleh salah satu tenaga kerja yang ditemui awak media ini saat mengerjakan drainase di Dusun IV pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka. Jum’at (18/10).

Baca Juga :   Jalan Lintas Barat Pekon Wates Terendam, Kendaraan Roda Dua Dialihkan

RD warga Pujodadi mengakui jika kegiatan pembangunan drainase yang saat ini masih dalam proses pengerjaan dirinya diupah dengan sistem borongan.

” Panjang drinase sebelah kiri kanam 130 meter jadi totalnya 260 meter, sistem upahnya borongan 70 ribu permeter dan yang bekerja 10 orang,” ucapnya.

Mengenai berapa anggaran kegiatan, RD mengaku tidak mengetahui nilai anggaran untuk pembayaran upah kerja kegiatan pembangunan drinase tersebut.

Baca Juga :   Komisi II DPRD Tulang Bawang Sikapi Dugaan Pembangunan Perumahan Ilegal PT FNJ

“Soal berapa anggarannya saya tidak paham, yang saya tahu jumlah pekerja sebayak 10 orang dan semua sitem borongan untuk pembuatan drinase sepanjang 260 meter,” imbuhnya.

Namun saat awak media ini mencoba berkunjung ke Kantor Balai Pekon Pujodadi untuk konfirmasi terkait pembangunan drinase tersebut Kepala pekon Pujodadi Muklis Sulistyo, sedang tidak berada ditempat, dan saat di hubungi melalui sambungan selulernya dengan nomor 0821 638093xx sedang tidak aktif.

Penulis : Endang Hirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung