Tulang Bawang Barat – (GS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespon laporan 7 (Tujuh) Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang masuk ke meja Kejati terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan Dana Desa di tiyuh-tiyuh tersebut.
Bahkan, Kejati Lampung menegaskan selalu siap menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat dari berbagai kalangan yang masuk ke Kejati Lampung maupun jajaran.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo, menanggapi terkait laporan yang diadukan Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB) ke Kejati Lampung beberapa waktu lalu.”Nanti saya cek dulu (laporan) ya mas,” kata Ari Wibowo saat dihubungi,, Jumat (4/10/2019).
Dikatakan Ari, bahwa setiap laporan yang masuk di bagian penerimaan pengaduan Kejati Lampung, tentunya akan dilakukan telaah. “Kan ini baru di lapor. Nanti saya cek dulu. Kita tampung setiap ada pengaduan dari masyarakat maupun LSM. Kita telaah dulu laporan yang kita terima untuk memastikan benar tidaknya laporan itu,” jelasnya.
Ari mengatakan, tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan diterima pihaknya.”Kita liat dulu hasil telaahannya. Apakah hasilnya diserahkan ke bagian Intel atau ke Pidsus untuk menelusurinya,”jelasnya.
Diketahui, terdapat 7 Tiyuh yang dilaporkan oleh FW-MTB ke Kejati Lampung terkait indikasi KKN Dana Desa dan Sertifikat Prona yang dipungut biaya. Ke-7 tiyuh tersebut yaitu, Kibang Budijaya, Penumangan, Tirta Kencana, Gunung Menanti, Sumber Rejo Tumijajar, Toto Wonodadi, dan Margodadi Batu Putih.
Penulis: Pauwari